NUSA TENGGARA BARAT — Pemerintah resmi menetapkan skema ekspor satu pintu untuk batu bara melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI). Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 15 Tahun 2026 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis Batu Bara.
"Ekspor komoditas SDA strategis batu bara hanya dapat dilakukan oleh BUMN ekspor," bunyi pasal 2 beleid tersebut, dikutip Selasa (16/6/2026).
Aturan baru ini tidak main-main. Hampir seluruh jenis batu bara yang selama ini diekspor Indonesia wajib melewati DSI. Mulai dari antrasit, batu bara bituminus, batu bara lainnya yang digunakan sebagai bahan bakar, lignit, hingga gambut alias peat.
Artinya, eksportir swasta tidak bisa lagi mengirim komoditas ini langsung ke luar negeri. Semua harus melalui BUMN baru yang ditunjuk pemerintah.
Kebijakan ini mencakup batu bara kalori tinggi yang biasa dipakai industri baja dan pembangkit listrik, serta batu bara kalori rendah yang selama ini menjadi primadona ekspor Indonesia ke negara-negara Asia seperti China dan India.
Sepanjang 2025, Indonesia mengekspor lebih dari 500 juta ton batu bara. Dengan aturan baru ini, seluruh volume tersebut akan dikendalikan oleh DSI, mulai dari negosiasi harga, kontrak, hingga pengiriman.
Perusahaan tambang yang sebelumnya memiliki izin ekspor sendiri kini harus bermitra dengan DSI. Mereka tetap bisa memproduksi, tapi urusan penjualan ke luar negeri diatur sepenuhnya oleh BUMN tersebut.
Pemerintah beralasan kebijakan ini untuk mengoptimalkan penerimaan negara dan menjaga stabilitas pasokan batu bara domestik. Langkah ini juga dinilai sebagai bentuk pengawasan ketat terhadap komoditas strategis yang selama ini rawan praktik ekspor ilegal.