NUSA TENGGARA BARAT — Jakarta — Pemerintah mengubah total skema tata niaga batu bara nasional. Lewat Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2026, ekspor batu bara resmi ditetapkan sebagai komoditas sumber daya alam strategis yang hanya boleh dikelola oleh BUMN Ekspor. Aturan ini ditandatangani Menteri Perdagangan Budi Santoso pada Jumat, 29 Mei 2026, dan mulai berlaku efektif tahun depan.
Pasal 2 ayat (1) beleid tersebut secara eksplisit menyatakan: "Ekspor Komoditas SDA Strategis Batubara hanya dapat dilakukan oleh BUMN Ekspor." Artinya, perusahaan tambang — baik swasta maupun BUMN di luar BUMN Ekspor — tidak lagi bisa mengirim batu bara ke luar negeri atas nama sendiri.
Masa Transisi hingga Akhir 2026
Pemerintah memberi masa transisi hingga 31 Desember 2026. Selama periode itu, perusahaan yang sudah mengantongi izin Eksportir Terdaftar (ET) Batu Bara masih boleh menjalankan ekspor seperti biasa. Tapi prosesnya akan diarahkan bertahap ke BUMN Ekspor.
Aturan ini juga mewajibkan pelaku usaha tetap bertanggung jawab menyampaikan dokumen ekspor, kontrak penjualan, dan data pendukung ke BUMN Ekspor melalui sistem terintegrasi. Pasal 11 huruf a poin 1 dan 2 menegaskan, izin ET yang sudah terbit hanya berlaku maksimal sampai 31 Desember 2026 — atau sesuai masa berlaku awal jika lebih cepat habis.
Apa yang Berubah bagi Perusahaan Tambang?
Perusahaan tambang tetap bisa berproduksi dan menjual batu bara. Namun urusan ekspor — dari pengurusan dokumen hingga pengiriman — harus melalui BUMN Ekspor. Skema ini memutus rantai ekspor langsung yang selama ini menjadi sumber pendapatan utama banyak perusahaan.
Pemerintah berharap sentralisasi ini memperkuat pengawasan, menekan kebocoran, dan meningkatkan penerimaan negara dari komoditas yang selama ini menjadi andalan ekspor Indonesia. Batu bara selama bertahun-tahun menjadi salah satu penyumbang devisa terbesar, meskipun harganya fluktuatif di pasar global.
Dampak ke Pasar dan Industri
Kebijakan ini diprediksi menjadi salah satu perubahan terbesar dalam tata niaga batu bara nasional. Pelaku usaha kini harus menyesuaikan rantai logistik dan kontrak penjualan mereka dengan skema baru yang terpusat. Bagi perusahaan yang selama ini mengandalkan ekspor langsung, masa transisi hingga akhir 2026 menjadi waktu kritis untuk beradaptasi.
Pemerintah belum merinci mekanisme teknis BUMN Ekspor, termasuk bagaimana harga jual dan pembagian margin akan diatur. Yang jelas, setelah 31 Desember 2026, tidak ada lagi celah bagi perusahaan tambang untuk mengekspor batu bara di luar skema BUMN Ekspor.