MATARAM — Badan Pusat Statistik (BPS) mengungkapkan masih ada sekitar enam persen anak Indonesia berusia 0-17 tahun yang belum memiliki akta kelahiran. Data ini menjadi alarm bagi pemerintah daerah, khususnya Nusa Tenggara Barat (NTB), untuk mempercepat kepemilikan dokumen kependudukan bagi anak.
Kepemilikan akta kelahiran bukan sekadar administrasi. Dokumen ini menjadi syarat utama anak untuk mendaftar sekolah, mengurus kartu identitas anak (KIA), hingga mengakses program bantuan sosial dari pemerintah.
Tanpa akta kelahiran, anak-anak rentan tertinggal dalam berbagai layanan dasar. Proses pendaftaran sekolah negeri, misalnya, kerap terkendala ketika calon siswa tidak memiliki dokumen ini.
Selain itu, akta kelahiran juga menjadi dasar hukum bagi negara untuk memberikan perlindungan. Data dari BPS ini menunjukkan masih ada pekerjaan rumah yang harus diselesaikan, baik oleh pemerintah pusat maupun daerah.
Pemerintah kabupaten/kota di NTB sebenarnya telah memiliki program jemput bola untuk mengurus administrasi kependudukan. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di sejumlah daerah rutin membuka layanan di tingkat kelurahan dan desa.
Namun, efektivitas layanan ini perlu dipastikan menjangkau keluarga-keluarga di pelosok. Faktor geografis NTB yang terdiri dari pulau-pulau menjadi tantangan tersendiri dalam distribusi layanan.
Bagi orang tua yang anaknya belum memiliki akta kelahiran, langkah yang bisa dilakukan adalah segera melapor ke kantor Disdukcapil setempat. Pengurusan akta kelahiran saat ini telah dipermudah dan tidak dipungut biaya alias gratis.
Persyaratannya pun relatif sederhana, di antaranya surat keterangan lahir dari dokter/bidan/penolong persalinan, kartu keluarga (KK), dan KTP orang tua. Jika terdapat kendala administratif, masyarakat bisa memanfaatkan layanan konsultasi di pos pelayanan terpadu atau menghubungi petugas kelurahan.
Pencatatan kelahiran adalah hak setiap warga negara. Dengan memiliki akta kelahiran, anak Indonesia mendapatkan jaminan pengakuan di hadapan hukum dan mempermudah akses mereka terhadap hak-hak dasar lainnya di masa depan.