NUSA TENGGARA BARAT — Perjalanan panjang itu berakar dari sikap keras Sultan Hamengku Buwono II yang naik takhta pada 1792. Di tengah tekanan VOC yang sekarat dan kemudian digantikan pemerintah kolonial Belanda serta Inggris, HB II memilih jalan konfrontasi, bukan kompromi. Ia berulang kali diturunkan paksa dari takhta dan diasingkan, hingga puncaknya pada peristiwa Geger Sepehi 1812 ketika pasukan Inggris menyerbu dan menjarah keraton.
Serangan yang dipicu pembangkangan sultan terhadap Thomas Stamford Raffles itu berujung pada pengasingan HB II ke Penang dan Ambon. Namun, yang terpenting dari peristiwa berdarah ini bukanlah kekalahan militernya, melainkan fakta bahwa institusi keraton tidak sampai lenyap. Justru dari pengalaman pahit inilah lahir karakter politik Yogyakarta yang tidak pernah benar-benar tunduk pada kekuasaan asing—sebuah warisan mental yang kelak menentukan nasib Republik.
Satu setengah abad kemudian, warisan itu menemukan momentumnya. Saat proklamasi dikumandangkan, banyak kerajaan di Nusantara masih gamang dan cenderung mempertahankan hubungan dengan Belanda. Sultan Hamengku Buwono IX bersama Sri Paku Alam VIII mengambil langkah bersejarah dengan mengeluarkan Amanat 5 September 1945, yang menyatakan Yogyakarta berdiri di belakang Republik Indonesia.
Konsekuensinya tidak main-main. Ketika Jakarta jatuh ke tangan Belanda pada masa Agresi Militer, Yogyakarta membuka diri sebagai ibu kota darurat Republik Indonesia dari 1946 hingga 1949. Tanpa kesediaan keraton menjadi tempat berlindung pemerintahan pusat, konsolidasi negara yang baru lahir pada masa paling rawan itu bisa berjalan jauh lebih sulit.
Keputusan politik HB IX tidak berhenti pada status keistimewaan. Ia kelak menjadi Wakil Presiden RI periode 1973–1978, menjadikannya satu-satunya sultan dalam sejarah yang menduduki posisi tertinggi kedua di republik yang secara struktural "menelan" kerajaannya sendiri. Ini adalah bukti bahwa monarki dan republik, dua sistem yang secara prinsip bertentangan, mampu dijembatani tanpa kehilangan legitimasi di mata rakyat maupun negara.
Benang merah dari HB II hingga HB IX ini menunjukkan satu hal: Yogyakarta selalu menjaga relevansinya sebagai entitas berdaulat. HB II mempertahankan kedaulatan dari cengkeraman asing pada abad ke-19, sementara HB IX memilih menyatu dengan Republik pada abad ke-20. Keduanya, dengan cara berbeda, memastikan Yogyakarta tidak menjadi sekadar peninggalan sejarah, melainkan bagian tak terpisahkan dari wajah Indonesia modern.
Penulis adalah Dr. Raden Florentinus Suryo Susilo, MBA, alumnus Program Doktoral Universitas Gadjah Mada dan Ketua Umum Yayasan Pencinta Sejarah Kasultanan Ngayogyakarta.