NUSA TENGGARA BARAT — Kebijakan ini merupakan perluasan dari skema yang selama ini hanya berlaku untuk usaha mikro (UMI), instansi pemerintah, Badan Layanan Umum (BLU), serta donasi nasional. Dengan aturan baru, seluruh pedagang yang tergabung dalam ekosistem QRIS otomatis terbebas dari biaya layanan untuk transaksi bernilai kecil.
Mengapa BI Membebaskan Biaya QRIS Sekarang?
Pejabat Sementara Gubernur BI, Destry Damayanti, menyampaikan bahwa relaksasi ini dirancang untuk memperkuat konsumsi rumah tangga di tengah dinamika ekonomi global. Ia menegaskan langkah ini sejalan dengan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030 dan visi Asta Cita pemerintah.
"Perluasan kebijakan MDR QRIS 0 persen untuk transaksi sampai dengan Rp100 ribu pada seluruh kategori merchant," ujar Destry di Gedung BI, Jakarta Pusat, Senin (17/8).
Skema pembebasan biaya untuk usaha mikro tetap dipertahankan pada batas transaksi yang lebih besar, yakni hingga Rp500 ribu. Artinya, dua segmen usaha kini mendapat insentif berbeda: UMI mendapat keringanan penuh di nominal lebih tinggi, sementara usaha kecil hingga korporasi hanya untuk pembayaran di bawah Rp100 ribu.
Efisiensi Biaya untuk Pedagang Kecil dan Menengah
Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Ryan Rizaldy, menjelaskan bahwa kebijakan ini diharapkan mengurangi beban operasional merchant sekaligus mendorong adopsi pembayaran digital yang lebih luas. Ia menekankan bahwa insentif ini disusun dengan prinsip keseimbangan agar industri sistem pembayaran tetap berkelanjutan.
"Kebijakan ini merupakan perluasan dari kebijakan yang selama ini telah diberikan kepada usaha mikro atau UMI dan kategori merchant tertentu," kata Ryan.
Bagi pelaku usaha, implikasinya langsung terasa pada margin transaksi harian. Sebagai contoh, pedagang yang menerima pembayaran QRIS Rp50 ribu sepuluh kali sehari tidak lagi dipotong biaya layanan yang sebelumnya berkisar 0,3 persen per transaksi.
Dampak bagi Industri Sistem Pembayaran dan Konsumen
Di sisi industri, kebijakan ini memindahkan beban subsidi dari merchant ke penyelenggara jasa pembayaran (PJP). Bank dan penyedia dompet digital harus menyerap biaya infrastruktur untuk transaksi di bawah Rp100 ribu, namun berpotensi memperoleh kompensasi dari transaksi bernilai lebih besar yang tetap dikenakan MDR normal.
Ryan menambahkan bahwa skema ini dirancang untuk menciptakan ruang tumbuh bagi merchant tanpa mengganggu keberlanjutan industri. "Respons kebijakan yang kami umumkan hari ini dibangun atas prinsip keseimbangan untuk memberikan manfaat bagi masyarakat," tuturnya.
Bagi konsumen, kebijakan ini tidak mengubah biaya transaksi sama sekali—pembeli selama ini tidak pernah dikenakan biaya QRIS. Namun, efisiensi di sisi merchant berpotensi mencegah kenaikan harga barang, terutama di sektor usaha mikro dan ritel tradisional yang mulai mengadopsi pembayaran non-tunai.
Dengan tenggat waktu implementasi lebih dari satu tahun, BI memberi ruang bagi industri penyesuaian sistem dan kontrak kerja sama dengan merchant sebelum aturan efektif berlaku penuh pada 1 Oktober 2026.