MATARAM — Kepala DLHK NTB Didik Mahmud Gunawan Hadi menyatakan pihaknya tidak bisa serta merta menyimpulkan adanya pencemaran sebelum ada pemeriksaan teknis di lapangan. Informasi yang beredar di media soal limbah tambak yang mencemari perairan Bayan masih sekadar laporan awal.
“Kita juga di-backup oleh Penegak Hukum (Gakkum) Jabal Nusra dari Kementerian LH, itu mereka bawa alat yang bisa test di tempat apakah ada pencemaran atau nggak,” kata Didik usai menghadiri Paripurna DPRD NTB di area kantor Gubernur, Selasa (18/7/2026).
Didik menjelaskan tim dari Jakarta dijadwalkan tiba di NTB sekitar pukul 11.00 Wita. Setelah tiba, tim akan langsung bergerak menuju lokasi tambak di Lombok Utara untuk melakukan pemeriksaan dan pengambilan sampel.
“Hari ini tim dari Jakarta jam 11, kita sudah berkoordinasi dengan yang punya wilayah, polisi khusus di IKP,” ungkapnya.
Dari pantauan media yang beredar, Didik menyoroti posisi pipa pembuangan limbah tambak yang berada terlalu dangkal di pinggir laut. Kondisi ini dinilainya tidak sesuai dengan ruang izin laut yang seharusnya menjadi acuan operasional tambak.
“Kalau dilihat dari media yang beredar posisi pipanya harus sesuai dengan ruang izin lautnya, bukan dipinggir laut, harusnya di dalam,” terangnya.
Keberadaan pipa di area dangkal dinilai berpotensi mengganggu arus transportasi nelayan lokal yang setiap hari melintasi perairan tersebut. Padahal, wilayah itu merupakan jalur lalu lintas kapal nelayan setempat.
Didik menegaskan bahwa limbah tambak udang pada dasarnya memang diperbolehkan dibuang ke laut. Namun, ada prosedur baku yang wajib dipenuhi, yakni limbah harus melalui instalasi pengolahan air limbah (IPAL) terlebih dahulu agar tidak merusak ekosistem dan biota laut.
“Untuk limbah tambak itu memang harus ke laut tapi harus diolah di IPAL-nya, gak boleh buang langsung, kalau dibuang langsung itu namanya bypass,” pungkasnya.
Hasil verifikasi tim Gakkum nantinya akan menjadi dasar bagi DLHK NTB untuk menentukan langkah hukum dan administratif terhadap pengelola tambak jika terbukti melakukan pelanggaran.