NUSA TENGGARA BARAT — Gerak naik ini terjadi setelah pada perdagangan sebelumnya, Minggu (23/8/2026), logam mulia masih dipatok di angka Rp2,750 juta per gram. Dalam sepekan terakhir, investor yang memegang emas batangan menikmati tren apresiasi nilai yang stabil.
Kenaikan ini menjadi kabar baik bagi investor yang mengoleksi emas fisik sebagai aset lindung nilai. Namun, bagi pemilik yang berniat menjual kembali emasnya, mencermati skema pajak yang berlaku menjadi langkah penting agar perhitungan keuntungan akurat.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, transaksi buyback emas dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran pajaknya adalah 1,5 persen bagi nasabah yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan 3 persen bagi yang tidak punya.
Potongan pajak ini langsung dikurangkan dari total nilai transaksi. Jika Anda menjual emas batangan 10 gram dengan harga buyback Rp26,28 juta, dana yang masuk ke rekening akan berkurang sekitar Rp394.200 untuk nasabah ber-NPWP.
Berikut daftar harga lengkap emas Antam untuk semua pecahan ukuran yang berlaku hari ini, Selasa (25/8/2026), mengutip laman resmi Logam Mulia:
Bagi masyarakat yang ingin mulai berinvestasi emas namun terkendala modal awal yang besar, ada sejumlah alternatif. PT Pegadaian, misalnya, menghadirkan solusi cicil tabungan emas untuk mengatasi fluktuasi harga. Skema ini memungkinkan investor membeli emas secara bertahap dengan nominal ringan, tanpa perlu menunggu uang terkumpul penuh di tengah gejolak harga.
Kenaikan harga emas global yang masih berlanjut kerap direspons cepat oleh Antam dalam penetapan harga jual harian. Mencermati tren ini menjadi kunci bagi investor untuk menentukan waktu yang tepat dalam melakukan pembelian maupun penjualan kembali aset emasnya.