NUSA TENGGARA BARAT — Kebijakan ini otomatis membuat saham-saham berharga murah (gocapan) yang sebelumnya terkunci di level Rp50 kini bisa turun lebih dalam hingga Rp1. Bagi investor, perubahan ini mengubah lanskap risiko perdagangan saham di papan utama dan papan pengembangan secara fundamental.
Reformasi struktur mikro pasar ini bukan bagian dari proposal perbaikan yang diajukan ke MSCI, melainkan inisiatif mandiri bursa untuk menjawab kebutuhan pasar domestik. Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menegaskan, perombakan ini adalah langkah pembenahan yang berdampak langsung pada kualitas perdagangan.
"Kami ingin menghadirkan tidak hanya transparansi dan tata kelola yang baik, tetapi juga likuiditas serta price discovery yang baik," ungkap Jeffrey di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (1/9/2026).
Penghapusan batas bawah ini merupakan perubahan besar dari mekanisme sebelumnya yang membatasi pergerakan saham di level Rp50. Implikasinya, ruang fluktuasi harga saham menjadi lebih lebar, mencerminkan kondisi fundamental dan sentimen pasar secara lebih akurat.
Sepanjang proses penyusunan kebijakan, BEI telah menggelar serangkaian forum diskusi terarah (FGD) dan sosialisasi intensif kepada pelaku pasar. Respons yang masuk cenderung positif, terutama dari kalangan sekuritas yang menilai mekanisme baru ini memberikan fleksibilitas lebih besar dalam eksekusi transaksi.
Dengan rentang harga yang lebih luas, selisih bid-ask antar harga saham diharapkan semakin ketat. Kondisi ini pada akhirnya menekan spread dan biaya transaksi bagi investor ritel maupun institusi.
Kekhawatiran utama investor asing adalah potensi keluarnya modal dari pasar Indonesia sebagai respons atas aturan baru ini. Namun, BEI menilai kekhawatiran tersebut tidak berdasar. Justru ada efek positif jangka panjang terhadap persepsi investor global mengenai kualitas pasar modal Indonesia.
Perubahan batas harga ini mengharuskan investor untuk lebih cermat dalam memasang order. Saham-saham dengan fundamental lemah kini berisiko mengalami penurunan nilai yang lebih ekstrem, sementara saham-saham likuid dengan fundamental kuat berpotensi mengalami pembentukan harga yang lebih efisien.
Kebijakan ini juga menjadi penanda bahwa otoritas bursa serius dalam mengejar standar pasar modal global. Meski bukan bagian dari syarat MSCI, reformasi ini memperkuat posisi tawar Indonesia di mata penyedia indeks internasional lainnya. Yang pasti, peta risiko dan peluang di lantai bursa kini berubah.