NUSA TENGGARA BARAT — Klarifikasi ini disampaikan menyusul viralnya kabar bahwa pemerintah meminta platform menurunkan rekaman peristiwa yang menewaskan seorang warga tersebut. Komdigi menegaskan bahwa transparansi informasi menjadi prioritas dalam penanganan kasus ini.
Video Masih Bisa Diakses Publik
Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Komdigi, Fifi Aleyda Yahya, menyatakan bukti bahwa tidak ada upaya penghilangan informasi adalah masih tersedianya video tersebut di berbagai platform. Ia mempersilakan wartawan dan masyarakat untuk memverifikasi langsung temuan di lapangan.
“Teman-teman semua juga masih bisa melihat video-video tersebut. Semua kan pegang handphone, bisa ambil gambar. Jadi kalau teman-teman wartawan lihat, tetap masih ada, masih bisa kita lihat,” ujar Fifi usai Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI di Jakarta Pusat, Selasa (1/9).
Mengapa Video Tak Dihapus: Peran Moderasi Platform
Kewenangan teknis untuk menarik atau menghapus konten dari media sosial berada di tangan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), bukan pemerintah. Keputusan untuk melakukan moderasi, menurut Komdigi, sepenuhnya mengacu pada pedoman komunitas yang dimiliki masing-masing platform seperti Instagram, X, atau TikTok.
“Proses takedown itu secara teknis adalah kapabilitas dari PSE yang bersangkutan. Masing-masing PSE punya community guideline sendiri yang mengatur standar sebuah konten apakah layak untuk ditayangkan atau tidak,” jelas Direktur Pengendalian Ruang Digital Ditjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Syafriansyah Rosadi.
Status Konten Kekerasan dan Batasan Pemerintah
Syafriansyah menambahkan, meski platform berhak melakukan take down mandiri terhadap konten bermuatan kekerasan yang melanggar aturan, kasus Pejompongan berbeda. Konten yang merekam kejadian faktual di lapangan masuk dalam kategori informasi, bukan pelanggaran yang mengharuskan penghapusan.
“Kami dari pemerintah tidak mengajukan konten-konten yang memang berisi fakta atau berita nyata. Kita tidak melakukan takedown itu karena memang muatannya informasi,” tegasnya.
Apabila video tersebut kemudian tidak ditemukan di suatu platform, Syafri menegaskan hal itu merupakan keputusan internal platform berdasarkan mekanisme moderasi yang berlaku. “Jadi tidak kita ajukan takedown. Jadi memang ini murni dari platform yang bersangkutan,” pungkasnya.
Kronologi dan Penyelidikan Polisi
Peristiwa kericuhan terjadi di Pejompongan, Jakarta, pada Kamis (27/8) malam, menyusul aksi demonstrasi di depan Gedung DPR. Insiden ini menelan korban jiwa, yakni Bambang Setiawan, yang menjadi korban pengeroyokan oleh massa yang hingga kini belum teridentifikasi.
Kepolisian saat ini masih melakukan investigasi untuk mengungkap pelaku dan motif di balik aksi pengeroyokan tersebut.