MATARAM — Badan Pusat Statistik akhirnya memberi penjelasan resmi soal selisih jauh angka kemiskinan Indonesia yang dirilis Bank Dunia dengan data yang dikeluarkan BPS. Bank Dunia memproyeksikan 64,2 persen penduduk Indonesia berada di bawah garis kemiskinan pada 2026, sedangkan BPS mencatat 8,07 persen penduduk miskin per Maret 2026 atau setara 22,93 juta jiwa.
Selisih itu sempat memantik pertanyaan publik soal kredibilitas data kemiskinan nasional. Deputi Bidang Statistik Sosial BPS M Nashrul Wajdi menegaskan bahwa kedua angka tersebut tidak bisa langsung dibandingkan karena masing-masing memakai pendekatan yang berbeda.
Menurut Nashrul, angka 64,2 persen yang dirilis Bank Dunia menggunakan batas pengeluaran 8,30 dolar AS Purchasing Power Parity per kapita per hari. Ambang batas itu merupakan median garis kemiskinan kelompok negara berpendapatan menengah atas.
Standar tersebut dipakai untuk memantau kondisi kesejahteraan secara global dan membandingkan antarnegara. Indonesia yang baru masuk kelompok upper-middle income sejak 2023 langsung disetarakan dengan negara lain yang memiliki Produk Nasional Bruto jauh lebih tinggi.
“Angka 64,2 persen merupakan perkiraan penduduk Indonesia yang pengeluarannya berada di bawah 8,30 dolar AS per kapita per hari. Itu menurut Bank Dunia,” ujarnya dalam keterangan tertulis pada Kamis, 3 September 2026.
BPS sendiri menggunakan pendekatan Cost of Basic Needs atau kebutuhan dasar. Metode ini mengukur pengeluaran minimum untuk memenuhi kebutuhan makanan setara 2.100 kilokalori per orang per hari, ditambah kebutuhan non-makanan seperti perumahan, pendidikan, kesehatan, pakaian, dan transportasi.
Pengukuran BPS bertumpu pada Survei Sosial Ekonomi Nasional atau Susenas yang merekam pola konsumsi dan pengeluaran rumah tangga secara terperinci. Hasilnya, garis kemiskinan nasional rata-rata per rumah tangga per bulan tercatat Rp3.091.866 pada Maret 2026.
Nashrul menegaskan bahwa garis kemiskinan nasional dan statistik BPS lebih tepat digunakan untuk pengambilan keputusan dan kebijakan di dalam negeri Indonesia. Standar itu dirancang dengan mempertimbangkan harga kebutuhan pokok riil yang berlaku di pasar domestik.
BPS menyimpulkan proyeksi Bank Dunia dan data nasional sama-sama valid, tetapi menjawab pertanyaan yang berbeda. Persentase 64,2 persen memperlihatkan berapa banyak penduduk Indonesia yang belum menyamai standar pengeluaran negara berpendapatan menengah atas.
Angka 8,07 persen justru merefleksikan jumlah penduduk yang belum mampu memenuhi kebutuhan dasar harian di dalam negeri. Dengan begitu, data BPS tetap menjadi acuan utama pemerintah pusat dan daerah dalam menentukan sasaran bantuan sosial atau program pengentasan kemiskinan.
“Garis kemiskinan nasional dan statistik kemiskinan yang diterbitkan BPS lebih tepat digunakan untuk pengambilan keputusan dan kebijakan di dalam negeri Indonesia,” ujarnya.