NUSA TENGGARA BARAT — Pemerintah memastikan BLT Kesra tidak dilanjutkan pada 2026, sementara BLT Dana Desa tetap berjalan dengan nominal Rp300.000 per bulan yang disalurkan rapel Rp900.000 tiap tiga bulan. Perbedaan keduanya terletak pada sumber dana, mekanisme pendataan, hingga status program. Masyarakat diminta mewaspadai kabar pendaftaran BLT Kesra 2026 yang dipastikan hoaks.
Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa bersumber dari alokasi Dana Desa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), bukan dari kas negara seperti bansos reguler. Program ini menyasar keluarga miskin yang belum menerima PKH maupun BPNT. Penetapan penerima dilakukan lewat Musyawarah Desa, sehingga warga bisa mengusulkan diri melalui RT/RW atau perangkat desa setempat.
Keluarga miskin ekstrem yang terdaftar di P3KE menjadi sasaran utama program ini. Warga yang kehilangan mata pencaharian, lansia tunggal, penyandang disabilitas, dan keluarga dengan anggota penyakit kronis juga masuk kriteria. Besaran bantuan ditetapkan Rp300.000 per bulan dan dicairkan secara rapel tiga bulan sekali senilai Rp900.000.
Penyaluran dibagi empat tahap sepanjang tahun: Januari-Maret, April-Juni, Juli-September, dan Oktober-Desember. Jadwal ini memudahkan penerima merencanakan kebutuhan pokok jangka pendek.
BLT Kesra dirancang sebagai stimulus ekonomi nasional 2025 sebesar Rp900.000 yang disalurkan sekali melalui Bank Himbara dan PT Pos Indonesia. Program ini tidak berlanjut pada tahun anggaran 2026. Pemerintah belum mengeluarkan keputusan resmi soal kelanjutannya.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menemukan kabar pendaftaran maupun pencairan BLT Kesra 2026 yang beredar di media sosial sebagai hoaks. Narasi dan tautan palsu itu memakai teknologi Generative AI untuk melakukan phishing data pribadi. Masyarakat diminta tidak mengisi data di situs atau tautan tidak resmi.
BLT Dana Desa berstatus aktif dengan sumber dana APBDes dan pendataan partisipatif di tingkat desa. BLT Kesra bersumber dari anggaran stimulus nasional, disalurkan one-off, dan telah berakhir pada 2025. Perbedaan ini penting agar masyarakat tidak tertukar saat memeriksa status penerimaan.
Data kependudukan yang valid menjadi syarat utama agar profil sosial ekonomi keluarga bisa diverifikasi dalam sistem penyaluran bantuan. Pastikan NIK terdaftar aktif di Ditjen Dukcapil dan nama serta alamat sesuai KTP dan Kartu Keluarga. Seluruh anggota keluarga juga harus tercatat benar di KK.
Profil sosial ekonomi keluarga perlu tercatat dalam basis data DTSEN dan tergolong desil 1 hingga desil 4. Penerima tidak boleh berstatus ASN, prajurit TNI, atau anggota Polri. Jika salah satu syarat tidak terpenuhi, data berisiko gagal verifikasi.
Masyarakat dapat memeriksa status kepesertaan bansos reguler lewat portal resmi Kementerian Sosial untuk menghindari informasi simpang siur. Prosesnya singkat dan bisa dilakukan dari ponsel.
Sistem akan memproses pencarian. Jika terdaftar sebagai penerima manfaat, kolom status menampilkan keterangan "YA". Jika tidak terdaftar, layar akan menampilkan pesan "Tidak Terdapat Peserta/PM".
Pengecekan juga bisa dilakukan langsung dari smartphone melalui aplikasi resmi terbitan Kementerian Sosial. Aplikasi ini tersedia di Google Play Store dan App Store.
Verifikasi lewat dua kanal resmi ini menjadi cara paling aman memastikan status penerimaan. Warga diimbau mengabaikan tautan pendaftaran yang tidak berasal dari situs pemerintah, terutama yang meminta data pribadi secara mendesak.