Penghapusan Denda PBB Mataram Berakhir 30 Oktober 2026, Wajib Pajak Kembali Kena Sanksi 1 Persen

Penulis: Wendra Kusuma  •  Sabtu, 07 November 2026 | 07:02:01 WIB
Kepala BKD Kota Mataram H. Muhammad Ramayoga menyampaikan penghapusan denda PBB berakhir pada 30 Oktober 2026.

MATARAM — Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Mataram H. Muhammad Ramayoga menyatakan mekanisme pembayaran PBB kini kembali normal sesuai ketentuan peraturan wali kota. Program pembebasan sanksi berlangsung sejak 18 Agustus hingga 30 Oktober 2026.

"Sudah tidak ada lagi penghapusan denda untuk pembayaran PBB. Wajib pajak yang menyelesaikan kewajibannya mulai bulan ini kembali dikenakan sanksi denda sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Ramayoga, Kamis (6/11).

Denda 1 Persen Dihitung dari Pokok Pajak

Besaran sanksi administrasi mengikuti perwal, yakni sekitar 1 persen dari nilai pokok pajak. Angka denda tiap wajib pajak tidak sama karena bergantung pada lama keterlambatan pembayaran.

Ketentuan itu berlaku untuk seluruh keterlambatan, baik tunggakan tahun-tahun sebelumnya maupun PBB tahun berjalan yang sudah melewati batas waktu. BKD mencatat sebagian wajib pajak belum menyelesaikan kewajiban satu hingga dua tahun, bahkan ada yang menunggak sampai lima tahun.

Piutang Pokok dan Denda Diperkirakan Capai Rp40 Miliar

Secara kumulatif, potensi akumulasi piutang pokok pajak dan denda PBB di Kota Mataram diperkirakan lebih dari Rp40 miliar. Realisasi pembayaran denda hingga 31 Oktober 2026 masih dihitung ulang.

Meski begitu, BKD optimistis target penerimaan PBB Rp30 miliar pada 2026 terealisasi maksimal hingga akhir tahun anggaran. Hingga Oktober 2026, penerimaan PBB tercatat Rp27 miliar.

Angka itu naik dibanding realisasi setelah penutupan Gebyar Pembayaran PBB pada 30 September 2026 yang sebesar Rp25,6 miliar. Ramayoga berharap capaian terus meningkat agar target terpenuhi 100 persen.

BPHTB Fluktuatif, BKD Gelar Evaluasi Berkala

Penerimaan dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dinilai cenderung berfluktuasi. Nilainya sangat bergantung pada jumlah dan nilai transaksi properti yang terjadi di Kota Mataram.

Untuk memantau Pendapatan Asli Daerah secara menyeluruh, baik dari pajak maupun retribusi, BKD akan menggelar evaluasi berkala bersama organisasi perangkat daerah terkait.

Reporter: Wendra Kusuma
Sumber: suarantb.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top