MATARAM — Kepala Dinas Perdagangan Kota Mataram Irwan Harimansyah menyatakan larangan pungutan itu berlaku tanpa pengecualian. Kesepakatan dengan anggota dewan menjadi dasar penghentian penarikan iuran yang selama ini membebani pedagang.
Siapa yang Dilarang Menarik Iuran di CFD Udayana
Larangan menyasar dua pihak sekaligus: asosiasi pedagang dan perorangan. Irwan menegaskan tidak ada lagi pungutan yang dibenarkan di kawasan CFD sebelum pemerintah menerbitkan aturan sah.
"Kami sudah ada kesepakatan itu dengan teman-anggota dewan, untuk melarang, menghentikan, tidak ada pungutan lagi yang dilakukan oleh asosiasi maupun perorangan terhadap PKL yang berada pada saat CFD sebelum ada regulasi dari pemerintah yang sah yang keluar," tegas Irwan.
Praktik Pungutan Masih Ditemukan di Lapangan
Keputusan Disdag Mataram diambil setelah fakta di lapangan menunjukkan penarikan iuran tetap berjalan. Praktik itu berlangsung meski penataan CFD Udayana masih menunggu keputusan regulasi resmi.
Temuan tersebut yang mendorong pemerintah kota mempercepat penegasan larangan, alih-alih menunggu aturan payung selesai disusun.
Harapan Disdag: Asosiasi dan Warga Patuhi Aturan
Disdag Kota Mataram meminta seluruh elemen masyarakat mematuhi larangan tersebut. Permintaan itu ditujukan kepada asosiasi, pihak perorangan, hingga pedagang yang berjualan di kawasan CFD Udayana.
Pemerintah kota menilai ketertiban pungutan menjadi kunci kenyamanan pedagang maupun pengunjung. Regulasi resmi yang mengatur tata kelola CFD Udayana masih dalam proses penyiapan.