Mataram — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah NTB, Lalu Muhamad Amin, mengumumkan penolakan masuk seorang calon haji dari kloter 5 Kota Mataram pada Jumat (1/5/2026) di Asrama Haji NTB. Calon jemaah tersebut telah dipulangkan ke tanah air dan diserahkan kepada keluarganya dalam kondisi aman.
Riwayat Umrah 2017 Jadi Pemicu Penolakan
Calon haji bersangkutan diketahui pernah melaksanakan umrah pada 2017 namun tidak langsung kembali ke Indonesia. Sebaliknya, calon jemaah tersebut tetap tinggal di Arab Saudi dengan alasan ingin menunggu pelaksanaan ibadah haji, sehingga menyalahi izin tinggal yang telah diberikan.
Saat tiba di Arab Saudi untuk melaksanakan haji tahun ini, sistem pemeriksaan imigrasi setempat mendeteksi sidik jari calon haji bersangkutan dalam database. Sistem tersebut menemukan catatan bahwa calon jemaah pernah mendapatkan sanksi, sehingga imigrasi Arab Saudi menerapkan pembatasan masuk selama 10 tahun ke depan.
Alasan Keamanan Menjadi Keputusan Final
Lalu Muhamad Amin menjelaskan bahwa keputusan larangan masuk adalah otoritas penuh imigrasi negara tujuan berdasarkan alasan keamanan. "Sistem pemeriksaan di negara lain dapat mendeteksi riwayat dan sidik jari yang tidak diketahui oleh otoritas lokal karena tidak terintegrasi antara sistem imigrasi di kita dan luar negeri," ujarnya.
Meskipun tidak ditemukan masalah pada saat keberangkatan di Indonesia, imigrasi negara tujuan memiliki wewenang penuh menolak masuk jika catatan menunjukkan ada persoalan di masa lalu. Keputusan ini berlaku mutlak dan tidak bisa ditawar oleh pihak penyelenggara haji Indonesia.
Imbauan Kejujuran kepada Calon Jemaah
Atas insiden ini, pihak Kemenhaj NTB mengimbau calon jemaah haji agar jujur melaporkan kondisi atau persoalan kepada pihak penyelenggara. Langkah ini bertujuan mencegah tindakan sepihak tanpa verifikasi dari imigrasi negara tujuan di kemudian hari.
Setelah masa blacklist (sanksi) berakhir dalam 10 tahun mendatang, calon jemaah yang bersangkutan dapat melanjutkan proses keberangkatan seperti calon haji biasa, meski tidak ada prioritas khusus. Untuk saat ini, calon jemaah diwajibkan mengembalikan biaya yang dikeluarkan terkait tiket pesawat.
Proses Administrasi Dimulai dari Awal
Proses administrasi calon haji yang dipulangkan akan kembali ke tahap awal, termasuk pelunasan dan perbaikan legalitas sebelum dapat diberangkatkan kembali di masa depan. Pembiayaan yang sudah dibayarkan sebelumnya akan diproses ulang sesuai status pembatalan atau penundaan, serta penyusunan ulang paket keberangkatan bila diperlukan.