MATARAM — Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) NTB, Muhammad Zuhudy Kadran, mengungkapkan bahwa penurunan drastis ini dipicu oleh dua faktor utama. Pertama, performa produksi dan volume ekspor konsentrat PT Amman yang menurun. Kedua, adanya regulasi baru dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang mengubah basis perhitungan.
Regulasi Baru Pangkas Basis Perhitungan DBH
Zuhudy menjelaskan, Surat Edaran (SE) terbaru dari Kementerian ESDM menegaskan bahwa DBH murni hanya dihitung dari keuntungan bersih perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Padahal, dalam simulasi awal, Pemprov NTB sempat memasukkan keuntungan dari sejumlah anak perusahaan di bawah grup AMNT.
"Ketika rekonsiliasi awal, kami menghitung termasuk keuntungan anak perusahaan. Ternyata setelah kami rekon dengan PT Amman, keuntungan anak perusahaan tidak bisa dimasukkan ke dana bagi hasil. Sehingga nilainya turun," kata Zuhudy, Kamis (4/6/2026).
Proses Pencairan: Tunggu Kurs dan Surat Tagihan
Bapenda NTB telah memberikan tenggat waktu 14 hari setelah proses rekonsiliasi rampung untuk pencairan dana tersebut. Karena tagihan menggunakan denominasi dolar AS, jumlah rupiah yang masuk ke kas daerah akan bergantung pada nilai tukar pada hari pembayaran.
"Besok kami akan bersurat untuk minta penagihan ke PT Amman. Mudah-mudahan minggu depan bisa cair," ujar Zuhudy.
Mitologi Tambang: Kontribusi Hanya 2,5 Persen dari PAD
Zuhudy juga meluruskan anggapan publik bahwa sektor tambang menjadi penyumbang terbesar Pendapatan Asli Daerah (PAD) NTB. Faktanya, kontribusi sektor tambang terhadap total PAD hanya sekitar 2,5 persen.
Struktur pendapatan daerah NTB saat ini masih sangat bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat yang mendominasi hingga 54 persen. Sisanya, 46 persen, ditopang oleh PAD dari berbagai sektor lain.
"Tambang itu hanya menyumbang sekitar 2,5 persen dari total PAD. Jadi tidak seperti anggapan bahwa tambang menjadi penyumbang terbesar pendapatan di NTB," pungkasnya.