MATARAM — Sebanyak 219.757 wajib pajak di Nusa Tenggara Barat kini berpeluang mendapat hadiah emas murni setelah membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tepat waktu. Kebijakan ini menjadi penanda berakhirnya era program pemutihan yang selama puluhan tahun diterapkan, tidak hanya di NTB tetapi juga di banyak daerah lain.
Gubernur NTB H. Lalu Muhamad Iqbal secara tegas menyebut praktik pemutihan berulang sebagai pemicu moral hazard. Menurutnya, kebijakan itu justru memberi insentif kepada wajib pajak yang tidak taat.
"Selama ini kita, orang sudah jelas tidak bayar pajak selama bertahun-tahun, lalu kita putihkan. Artinya kita memberikan insentif kepada orang yang tidak taat pajak," ungkapnya saat Pengundian Hadiah Bagi Masyarakat yang Disiplin Membayar PKB di Teras Udayana, Kota Mataram, Minggu (19/7).
Data Pemutihan: Orang yang Sama dari Tahun ke Tahun
Gubernur mengungkapkan bahwa evaluasi data perpajakan menunjukkan penerima manfaat program pemutihan cenderung berasal dari kelompok wajib pajak yang sama secara berulang. Kondisi ini dinilai menciptakan ketidakadilan bagi masyarakat yang konsisten membayar pajak tepat waktu.
"Dari statistik yang ada, dari tahun lalu bahwa orang yang menikmati pemutihan ini adalah orang yang sama dari waktu ke waktu," tambahnya.
Sejak 2025, Pemprov NTB mulai mengubah haluan. Tahun lalu insentif diberikan dalam bentuk potongan pajak. Memasuki 2026, apresiasi ditingkatkan menjadi logam mulia yang dianggap memiliki nilai jangka panjang sebagai instrumen investasi.
219.757 Wajib Pajak Lolos Undian, Satu Pemenang Emas 5 Gram
Plt Kepala Bapenda Provinsi NTB Baiq Nelly Yuniarti menjelaskan, sepanjang 1 Januari hingga 30 Juni 2026 tercatat 375.742 wajib pajak yang telah membayar PKB. Dari jumlah tersebut, 219.757 di antaranya memenuhi syarat mengikuti undian karena tidak memiliki tunggakan maupun denda.
"Hadiah emas ini merupakan bentuk penghargaan kepada masyarakat yang disiplin memenuhi kewajiban perpajakannya," ujar Baiq Nelly.
Pengundian hadiah utama berupa emas murni seberat lima gram dilakukan secara digital. Nama Ropiatul Aini, warga Masbagik Selatan, Kabupaten Lombok Timur, keluar sebagai pemenang. Suasana sempat tegang ketika Gubernur melakukan panggilan video langsung kepada Ropiatul yang awalnya mengira panggilan itu adalah modus penipuan. Gubernur kemudian menjelaskan bahwa hadiah dapat diambil di Kantor Samsat Selong dengan menunjukkan KTP dan STNK.
Pajak Kembali ke Masyarakat dalam Bentuk Pelayanan
Kebijakan ini sekaligus menjadi pesan bahwa setiap rupiah pajak yang dibayarkan akan kembali dalam bentuk pelayanan publik dan pembangunan daerah. Pada kesempatan yang sama, Pemprov NTB bersama Baznas NTB menyalurkan bantuan usaha kepada penyandang disabilitas. Pemerintah juga memberikan pembebasan PKB hingga 100 persen bagi penyandang disabilitas sesuai ketentuan.
Penghargaan juga diberikan kepada sejumlah perusahaan yang konsisten memenuhi kewajiban perpajakan tepat waktu sebagai bentuk apresiasi atas kontribusinya terhadap pembangunan daerah.