NUSA TENGGARA BARAT — Jakarta — Pertarungan hukum antara dua raksasa investor dengan BUMN farmasi berakhir sudah. Singapore International Arbitration Centre (SIAC) mengabulkan gugatan INA dan Silk Road Fund terhadap PT Kimia Farma Tbk pada pertengahan Juni 2026. Putusan itu mewajibkan Kimia Farma dan induknya, Bio Farma, membayar kompensasi sekitar Rp2,2 triliun.
Sengketa ini bermula dari investasi yang awalnya disambut hangat. Pada akhir 2022, INA dan Silk Road Fund menanamkan modal Rp1,86 triliun ke PT Kimia Farma Apotek. Lewat pembelian saham lama dan penerbitan saham baru, keduanya menguasai 40 persen saham. Targetnya muluk: memperluas jaringan layanan kesehatan, menguatkan ritel, dan mempercepat digitalisasi perusahaan.
Dari Kolaborasi ke Konflik Meja Hijau
Kerja sama itu berubah menjadi sengketa setelah muncul dugaan masalah informasi keuangan. INA melalui PT Akar Investasi Indonesia dan Silk Road Fund lewat CIZJ Limited menuding terjadi pelanggaran perjanjian investasi. Dasar tuduhannya adalah dugaan salah saji laporan keuangan Kimia Farma Apotek tahun 2021 dan 2022, serta laporan keuangan PT Kimia Farma Diagnostika.
Para investor melayangkan pengaduan pada Juni 2024. Permohonan arbitrase resmi didaftarkan ke SIAC pada 23 Oktober 2024. Dua tahun berselang, majelis arbitrase memenangkan gugatan mereka.
"Perseroan masih mempelajari putusan tersebut dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait," ujar Sekretaris Perusahaan Kimia Farma, Ida Rasita, dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Minggu (28/6/2026).
Ida menambahkan, langkah ini diambil untuk mengupayakan solusi terbaik demi melindungi kepentingan perseroan dan pemegang saham, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Guna memastikan perseroan dapat menjalankan pelayanan kesehatan kepada masyarakat," katanya.
Beban di Tengah Pemulihan
Putusan ini datang di saat kondisi keuangan Kimia Farma Apotek belum sepenuhnya pulih. Pada Desember 2025, perusahaan meneken restrukturisasi keuangan selama sepuluh tahun dengan lima bank. Langkah itu diambil setelah perusahaan mengalami tekanan keuangan sejak April 2024.
Lima bank yang terlibat dalam restrukturisasi adalah Bank Negara Indonesia, Bank DKI, Bank Syariah Indonesia, Bank Muamalat Indonesia, dan Bank Central Asia. Tujuannya untuk menata arus kas dan menjaga operasional lebih dari seribu jaringan apotek, klinik, dan laboratorium milik Kimia Farma Apotek.
Beban hukum ini juga ikut ditanggung Bio Farma karena bertindak sebagai penjamin dalam perjanjian investasi. Sementara itu, aparat penegak hukum turut mengawal kasus ini. Kejaksaan Agung disebut telah membuka penyelidikan dugaan korupsi terkait dana investasi Rp1,86 triliun sejak Maret 2025. Komisi VI DPR pun meminta persoalan ini ditelusuri karena menyangkut tata kelola BUMN dan kepercayaan investor.
Investasi yang semula digadang-gadang untuk mengembangkan jaringan layanan kesehatan kini berubah menjadi kewajiban keuangan yang membebani holding BUMN farmasi.