BIMA — Peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) mengguncang sebuah keluarga di Desa Labuhan Kananga, Kecamatan Tambora, Kabupaten Bima. Seorang suami nekat melukai istrinya hanya karena permintaan uang untuk membeli obat keras tidak dipenuhi.
Kronologi Pembacokan: Permintaan Tramadol yang Berujung Darah
Peristiwa nahas itu terjadi pada Jumat (12/6/2026) pagi di kediaman pasangan suami istri tersebut. Kasat Reskrim Polres Bima, Iptu Ghufron Subeki, membenarkan kejadian itu dan mengatakan pelaku masih diburu.
"Iya benar. Pelaku penganiayaan masih diburu oleh aparat Polsek Tambora," ucap Ghufron, Jumat (12/6/2026).
Menurut keterangan polisi, peristiwa berawal saat FM bangun tidur dan langsung meminta uang kepada DR. Sang istri menolak memberikan uang tersebut karena waktu masih pagi dan ia tahu uang itu akan dipakai untuk membeli pil tramadol.
"Awal mula menolak memberi uang untuk membeli tramadol yang memicu terjadinya perdebatan hingga adu mulut antara FM dan DR," jelas Ghufron.
Pelaku Kabur Usai Bacok Istri, Korban Dilarikan ke Puskesmas
Emosi yang tidak terkendali membuat FM mengambil sebilah parang dan langsung membacok DR. Akibatnya, korban mengalami luka cukup serius di bagian lengan.
Setelah melakukan aksi brutalnya, FM langsung melarikan diri dan meninggalkan istrinya yang terluka. Warga yang mengetahui kejadian tersebut segera melapor ke Polsek Tambora.
"Aparat Polsek Tambora yang mendapatkan informasi langsung ke TKP dan membawa DR ke Puskesmas Tambora untuk ditindak medis," tandas Ghufron.
Polisi Masih Buru Pelaku KDRT di Bima
Hingga berita ini diturunkan, FM masih dalam status buron. Polsek Tambora terus melakukan pengejaran terhadap suami yang tega melukai istrinya sendiri.
Kasus ini menambah panjang catatan kekerasan dalam rumah tangga di Nusa Tenggara Barat. Pemicu yang sepele, seperti masalah uang dan kecanduan obat keras, kerap menjadi pemicu utama terjadinya tindak pidana KDRT di wilayah tersebut.
Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui keberadaan terduga pelaku. Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.