LOMBOK BARAT — Seorang siswi SMP di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, menjadi korban kekerasan orang tua setelah ayahnya membakar ijazah dan perlengkapan sekolahnya. Peristiwa ini terjadi karena sang ayah kecewa anaknya pulang larut malam bersama seorang pria yang kini menjadi terlapor.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA, Titi Eko Rahayu, mengatakan bahwa fokus utama saat ini adalah mengupayakan agar korban dapat melanjutkan pendidikannya. “Apakah nanti melanjutkan di sekolah sebelumnya atau sekolah lain yang menjadi mitra Dinsos PPPA Provinsi NTB,” ujarnya di Jakarta, Minggu (21/6/2026).
Awal Mula: Kecewa Anak Pulang Larut Malam
Kejadian bermula ketika sang anak pulang hingga larut malam bersama seorang pria. Mengetahui hal itu, ayah korban merasa kecewa dan marah. Dalam emosinya, ia membakar ijazah serta perlengkapan sekolah anaknya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sang ayah kemudian meminta pria tersebut untuk bertanggung jawab dengan menikahi korban. Langkah ini diambil untuk menghindari fitnah di lingkungan masyarakat yang menganut budaya lokal ketat, terutama yang membatasi aktivitas perempuan di luar rumah hingga malam hari.
Pernikahan Siri dan Kondisi Korban Saat Ini
Akibat tekanan tersebut, korban dan terlapor diketahui telah melangsungkan pernikahan secara siri pada Sabtu, 13 Juni 2026. Meskipun korban masih terdaftar sebagai siswi SMP di salah satu pondok pesantren di Lombok Barat, ia belum kembali melakukan aktivitas sekolah sejak kasusnya viral di media sosial.
UPTD PPA Lombok Barat telah melakukan penjangkauan awal kepada keluarga korban dan keluarga terlapor, serta berkoordinasi dengan kepala dusun setempat. Namun, saat penjangkauan dilakukan, korban masih enggan bertemu dengan tim UPTD PPA. “Sehingga belum bisa dilakukan asesmen awal terhadap korban,” kata Titi Eko Rahayu.
Masalah Klasik: Perkawinan Anak di Lombok Barat
Kementerian PPPA menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus ini guna memastikan hak-hak anak tetap terpenuhi. Menurut Titi, kejadian ini merupakan cerminan dari persoalan klasik terkait praktik perkawinan anak yang masih terjadi di wilayah Lombok Barat.
“Kasus ini masalah klasik di Lombok Barat, akibat pemahaman adat yang ketat dibarengi rendahnya kapasitas pengasuhan orang tua. Anak yang jadi korban,” kata Titi.
Provinsi NTB sendiri tercatat sebagai salah satu daerah dengan angka perkawinan anak tertinggi di Indonesia. Kondisi ini dipengaruhi oleh faktor yang kompleks, mulai dari pengaruh adat dan budaya, masalah ekonomi, rendahnya kapasitas pengasuhan, hingga perkembangan teknologi dan dekadensi moral.
Apa Langkah Selanjutnya?
Kementerian PPPA bersama UPTD PPA Lombok Barat dan UPTD PPA NTB terus berkoordinasi untuk mencari solusi pendidikan bagi korban. Opsi yang dipertimbangkan adalah mengembalikan korban ke sekolah sebelumnya atau memindahkannya ke sekolah lain yang menjadi mitra Dinas Sosial dan PPPA Provinsi NTB.
Langkah ini dinilai krusial mengingat korban masih berusia 14 tahun dan berhak mendapatkan pendidikan, meskipun telah menikah siri. Kementerian PPPA memastikan akan terus memantau kondisi psikologis dan sosial korban agar hak-haknya sebagai anak tidak terabaikan.