NUSA TENGGARA BARAT — Manajemen Gojek mengumumkan skema baru ini melalui blog resmi perusahaan pada Sabtu (27/6). Penerapan biaya pembatalan GoCar tidak berlaku untuk layanan GoCar Instant dan GoCar Rental. Perusahaan akan mengevaluasi kebijakan ini secara berkala sebelum memperluas ke kota-kota lain.
Dua Skenario Pengenaan Biaya Pembatalan
Biaya Rp3.000 dikenakan jika pembatalan dilakukan oleh pelanggan saat pengemudi telah tiba di titik penjemputan. Ketentuan lain, biaya berlaku ketika pengemudi sudah menempuh perjalanan lebih dari 1 kilometer menuju lokasi pelanggan atau waktu telah berlalu 7 menit sejak pesanan diterima dan pengemudi sudah bergerak.
Untuk pembatalan dari pihak pengemudi, biaya dikenakan setelah pengemudi menunggu penumpang di titik penjemputan selama 10 menit atau lebih. "Biaya pembatalan akan 100 persen dibayarkan kepada mitra driver sebagai bentuk kompensasi dari waktu tunggu atau pun proses penjemputan yang sudah dilakukan," tulis manajemen Gojek dalam pengumuman resminya.
Mekanisme Pembayaran dan Pengecualian
Pembayaran biaya pembatalan dilakukan secara cashless melalui GoPay atau dompet elektronik lainnya. Jika pelanggan memilih metode pembayaran tunai, sistem Gojek akan mencatat biaya yang perlu dibayar sebelum pelanggan dapat melakukan pemesanan berikutnya.
Gojek memberikan sejumlah pengecualian pengenaan biaya. Pelanggan tidak dikenakan biaya jika pembatalan dilakukan oleh pengemudi di luar ketentuan yang berlaku, pengemudi tiba di titik penjemputan yang tidak sesuai dengan lokasi di aplikasi, atau pembatalan terjadi di luar ketentuan biaya pembatalan yang telah ditetapkan.
Keringanan untuk Pembatalan Pertama
Perusahaan memberikan keringanan bagi pelanggan. Pada pembatalan pertama, sistem akan memberikan pembebasan biaya (waiver) hingga waktu yang belum ditentukan. Biaya pembatalan baru akan dikenakan pada pembatalan berikutnya sesuai ketentuan. Jika pelanggan merasa tidak seharusnya dikenakan biaya, mereka dapat membuat laporan di halaman bantuan pada aplikasi Gojek.
- Lokasi uji coba: Bali, Surabaya, Yogyakarta, Medan, Bandung, Malang, Makassar
- Mulai berlaku: 3 Februari 2026
- Pengecualian layanan: GoCar Instant dan GoCar Rental
- Penerima biaya: 100 persen untuk mitra pengemudi