MATARAM — Temuan BPK RI ihwal pengelolaan Mataram Mall memicu reaksi keras dari Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Mataram. Ketua Fraksi PDIP, I Wayan Wardana, menilai lemahnya pengawasan terhadap kontrak Bangun Guna Serah (BGS) selama tiga dekade mencerminkan kegagalan sistemis dalam tata kelola aset daerah.
“Temuan BPK ini harus ada penjelasan dan tindaklanjut secara tegas. Lemahnya pengawasan terhadap kontrak bangun guna serah (BGS) selama 30 tahun mencerminkan adanya kegagalan sistemis dalam tata kelola aset daerah,” ujar Wayan, Senin (29/6).
Dua Celah yang Membocorkan PAD
Wayan membeberkan dua kelemahan utama dalam pengelolaan pusat perbelanjaan tersebut. Pertama, nilai royalti yang dibayarkan PT PCF selaku pengelola tidak pernah dievaluasi secara periodik sesuai perkembangan nilai pasar. Kedua, tidak ada mekanisme audit independen yang berjalan secara konsisten selama masa kontrak.
“Nilai royalti tidak pernah dievaluasi secara periodik sesuai nilai pasar. Selain itu juga, tidak ada mekanisme audit independen yang berjalan secara konsisten. Akibatnya, potensi PAD dari Mataram Mall tidak pernah benar-benar maksimal selama puluhan tahun. Ini merupakan kelalaian institusional yang harus ada perbaikannya secara struktural,” tegasnya.
Pemkot Fokus Tagih Tunggakan Rp 1,2 Miliar per Tahun
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram, Alwan Basri, mengatakan pemerintah saat ini masih fokus menagih tunggakan royalti PT PCF. Berdasarkan hasil appraisal, nilai tunggakan mencapai sekitar Rp 1,2 miliar per tahun.
“Ini soal diperpanjang atau tidak. Nanti menjadi keputusan Pak Wali Kota Mataram. Saat ini kami fokus menagih sisa tunggakan royalti,” kata Alwan.
Kontrak Berakhir Juli 2026, Dua Opsi di Depan Mata
Kerja sama pengelolaan Mataram Mall antara Pemkot Mataram dan PT PCF menggunakan skema Bangun Guna Serah (BGS) berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Nomor 8 Tahun 1996. Dalam skema tersebut, Pemkot menyediakan lahan, sedangkan PT PCF membangun pusat perbelanjaan.
Kontrak yang telah berjalan 30 tahun itu akan berakhir pada 11 Juli 2026. Alwan menjelaskan, pemerintah tengah mempertimbangkan dua opsi: memperpanjang kontrak atau mengakhirinya.
“Opsinya ada dua, putus atau sambung. Kalau terjadi pemutusan, Pemkot segera ambil alih pengelolaannya. Apakah nantinya dinas atau ada UPTD baru itu akan diatur kemudian,” jelasnya.
Fraksi PDIP: Jangan Ulangi Pola Kontrak yang Lemah
Berakhirnya masa kerja sama menjadi momentum bagi Pemkot Mataram untuk mengevaluasi pengelolaan aset strategis daerah. Fraksi PDIP mendesak agar skema pengelolaan baru lebih ketat, transparan, dan berorientasi pada optimalisasi PAD.
“Pemerintah Kota Mataram tidak boleh kembali masuk ke pola kontrak yang lemah dan tidak menguntungkan daerah. Skema pengelolaan yang baru harus lebih ketat, transparan, berorientasi pada optimalisasi PAD, serta memberikan perlindungan maksimal terhadap kepentingan daerah,” kata Wayan.