NUSA TENGGARA BARAT — Pemerintah resmi mengajukan draf RUU HAM ke tahap harmonisasi setelah melalui proses penyusunan bersama lintas kementerian dan lembaga. Dalam rancangan itu, Komnas HAM tidak lagi sekadar lembaga monitoring, melainkan diberikan kewenangan untuk melakukan penyidikan atas dugaan pelanggaran HAM berat.
Empat Kewenangan Baru yang Diusulkan untuk Komnas HAM
Selain kewenangan penyidikan, Menteri HAM Natalius Pigai mengungkapkan tiga poin penguatan lain dalam RUU tersebut. Pertama, keputusan paripurna Komnas HAM dirancang bersifat mengikat secara hukum, bukan sekadar rekomendasi. Kedua, lembaga tersebut dapat mengajukan pendapat sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam proses peradilan. Ketiga, Komnas HAM diberikan hak untuk melakukan pemanggilan paksa terhadap pihak yang dianggap menghambat proses penyelidikan.
"Ini undang-undang yang sangat progresif dibanding yang lain," kata Pigai di Jakarta, Senin (29/6/2026), seperti dilansir dari Antara.
Cakupan HAM Diperluas: Korupsi hingga Pemilu Masuk Definisi
RUU ini juga memperluas definisi hak asasi manusia dengan memasukkan isu-isu kontemporer ke dalam perspektif HAM. Korupsi, kerusakan lingkungan hidup, pembangunan yang tidak berpihak, hingga penyelenggaraan pemilu yang tidak adil akan dikategorikan sebagai pelanggaran HAM. Perluasan ini dinilai sebagai terobosan karena selama ini kasus-kasus tersebut kerap ditangani di luar mekanisme Komnas HAM.
Larangan Komisioner dari Unsur TNI/Polri dan Tokoh yang Terlibat
Pigai menambahkan, RUU tersebut mengusulkan agar komisioner Komnas HAM pada masa mendatang tidak berasal dari unsur aktif maupun purnawirawan TNI dan Polri. Langkah ini diambil untuk menghindari potensi konflik kepentingan dalam menjalankan tugas, terutama saat lembaga tersebut menyelidiki dugaan pelanggaran oleh aparat keamanan.
Proses penyusunan draf melibatkan 17 kementerian dan lembaga, serta sejumlah tokoh hukum dan pegiat HAM. Mereka di antaranya Jimly Asshiddiqie, Makarim Wibisono, Hafid Abbas, Ifdhal Kasim, Roichatul Aswidah, Haris Azhar, Rocky Gerung, Taufan Damanik, hingga Komisioner Komnas HAM Amiruddin Al Rahab.
Tahapan Selanjutnya: Harmonisasi hingga Surpres ke DPR
Saat ini, RUU HAM masih berada dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum. Setelah rampung, Menteri Hukum akan menyampaikannya kepada Presiden. Selanjutnya, Presiden akan mengirimkan Surat Presiden (Surpres) ke DPR sebagai tanda dimulainya pembahasan resmi di parlemen.
"Sekarang tinggal harmonisasi. Nanti Menteri Hukum menyampaikan kepada Presiden, kemudian Presiden mengirim Surpres ke DPR. Yang saya harapkan, pasal-pasal yang kami susun ini tetap dipertahankan," kata Pigai.