Pencarian

Kapal KM JOI I Tinggal 30 Persen, Kementerian ESDM Buka Klaim Kepemilikan hingga Juli 2026

Kamis, 09 Juli 2026 • 17:22:31 WIB
Kapal KM JOI I Tinggal 30 Persen, Kementerian ESDM Buka Klaim Kepemilikan hingga Juli 2026
KM JOI I yang tinggal 30 persen kondisinya diamankan di Dermaga Tanjung Tuing, Bangka Belitung.

NUSA TENGGARA BARAT — Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian ESDM tengah mencari pemilik sah KM JOI I. Kapal tersebut diamankan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Bangka Belitung di Dermaga Tanjung Tuing, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung, pada 5 Februari 2025.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM Jeffri Huwae menegaskan, pemerintah membuka ruang bagi masyarakat atau pihak lain yang memiliki hak atas kapal tersebut. “Penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga menjamin perlindungan terhadap hak setiap pihak. Karena itu, kami membuka kesempatan kepada masyarakat atau pihak yang merasa memiliki hak atas Kapal KM JOI I untuk menyampaikan bukti kepemilikan yang sah,” kata Jeffri dalam keterangan resmi, Kamis (9/6/2026).

Kesempatan klarifikasi diberikan paling lambat tujuh hari kalender sejak pengumuman diterbitkan, yakni pada 6 Juli hingga 13 Juli 2026. Pihak yang mengaku sebagai pemilik sah harus membawa dokumen asli kepemilikan dan dokumen pendukung lainnya. Kesempatan ini juga terbuka bagi lembaga perbankan atau perusahaan pembiayaan yang memiliki hak tanggungan atau hipotek atas kapal tersebut.

Kondisi Fisik Tinggal 30 Persen

KM JOI I merupakan kapal perikanan berbahan kayu dengan panjang sekitar 14 meter dan bobot 17 gross ton (GT). Berdasarkan dokumen penyidik, nama pemilik yang tercantum dalam dokumen kapal bukan merupakan salah satu awak yang diamankan saat operasi penindakan.

Hasil pemeriksaan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Pangkal Balam menunjukkan kondisi fisik kapal telah mengalami kerusakan berat. Kapal diperkirakan hanya tersisa sekitar 30 persen. KM JOI I sengaja dikandaskan karena mengalami kebocoran dan berisiko tenggelam jika tetap berada di laut.

Kerusakan tersebut membuat biaya penyimpanan dan perawatan terus meningkat. Untuk mencegah penurunan nilai barang bukti, penyidik berencana mengajukan pelelangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pangkalpinang. Proses ini mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023.

Hasil Lelang Jadi Alat Bukti Pengganti

Jika hingga batas waktu tidak ada pihak yang dapat membuktikan hak kepemilikan secara sah, penyidik akan melanjutkan pelelangan. Hasil lelang nantinya akan digunakan sebagai alat bukti pengganti dalam proses peradilan.

Ditjen Gakkum ESDM menyatakan langkah ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel. Pemerintah memastikan pengelolaan barang bukti tetap memberikan ruang bagi masyarakat maupun pihak terkait untuk memperoleh perlindungan atas hak kepemilikan yang dapat dibuktikan secara hukum.

Saat ini, KM JOI I berada di bawah pengawasan Ditjen Gakkum ESDM dengan pengamanan dari Lanal Bangka Belitung.

Bagikan
Sumber: liputan6.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks