DOMPU — Rencana pendapatan daerah Kabupaten Dompu pada tahun 2027 dipatok sebesar Rp1.113.071.733.543. Angka itu disampaikan langsung Bupati Dompu Bambang Firdaus saat membacakan nota pengantar Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) RAPBD 2027 di hadapan DPRD setempat.
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Dompu Ir. Muttakun itu dihadiri 25 dari 30 anggota dewan, Plh Sekda Dompu H. Khairul Insyan, serta unsur Forkopimda. Selain dokumen KUA-PPAS, Pemkab Dompu juga mengajukan empat rancangan peraturan daerah (Raperda) usulan.
Belanja Daerah Rp1,15 Triliun, Defisit Rp46,5 Miliar
Dalam rancangan yang diajukan, belanja daerah tahun 2027 direncanakan sebesar Rp1.159.571.733.543. Artinya, terdapat selisih defisit sekitar Rp46,5 miliar. Untuk menutup celah itu, Pemkab Dompu memproyeksikan penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp46.500.000.000.
Bupati Bambang Firdaus mengakui kondisi fiskal daerah saat ini cukup terbatas. “Ruang fiskal yang sempit merupakan tantangan nyata yang harus kita hadapi bersama. Kebutuhan pembangunan terus meningkat, sementara kemampuan pendapatan daerah belum tumbuh secara optimal,” ujarnya dalam pidato di hadapan anggota dewan.
Ia menambahkan, setiap rupiah anggaran harus diarahkan pada program prioritas yang memberikan manfaat langsung ke masyarakat. Karena itu, penyusunan APBD dilakukan secara cermat, selektif, dan bertanggung jawab.
Tema RKPD 2027: Desa Jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru
Bupati menjelaskan, RKPD Kabupaten Dompu Tahun 2027 mengusung tema “Peningkatan Produktivitas dan Investasi Berbasis Desa untuk Mendukung Industri, Ketahanan Pangan, dan Pengentasan Kemiskinan di Kabupaten Dompu.” Fokus pembangunan diarahkan pada penguatan ekonomi desa sebagai pusat pertumbuhan baru.
Produktivitas akan didorong di sektor unggulan seperti pertanian, peternakan, perikanan, dan UMKM yang didukung pemanfaatan teknologi dan inovasi. Namun, Bupati mencatat proyeksi dana transfer pusat masih mengacu pada rincian APBN 2026 karena Peraturan Presiden tentang APBN 2027 belum ditetapkan.
DPRD Targetkan Pembahasan Rampung Sebelum Agustus 2026
Ketua DPRD Dompu Ir. Muttakun mengatakan, penyampaian KUA-PPAS merupakan bagian dari tahapan penyusunan APBD sesuai peraturan perundang-undangan. Pihaknya menargetkan pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) selesai paling lambat pekan kedua Agustus 2026.
“Ini menjadi perhatian Badan Anggaran DPRD dan TAPD untuk membahasnya secara terarah agar target penetapan dapat tercapai sesuai jadwal,” kata Muttakun.
Sementara itu, Ketua Badan Legislasi DPRD Dompu H. Andi Bachtiar mengingatkan kondisi daerah saat ini tidak sedang baik-baik saja. “Maka kesepahaman dan komitmen yang kuat dari kedua lembaga ini sangat diperlukan. Akan tetapi, semua itu butuh proses,” ujarnya.
Empat Raperda Usulan Pemkab Dompu
Selain KUA-PPAS, rapat paripurna juga mengagendakan penyampaian empat Raperda usulan Pemkab Dompu. Keempatnya meliputi Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha, Pengelolaan Sampah Berbasis Ekonomi Sirkular, Ketenteraman Umum, serta perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penambahan Penyertaan Modal kepada PT Bank NTB Syariah.
Ngopi Bareng DPRD, Bupati Usul Cari Gagasan Besar
Di sela agenda formal, mantan Ketua DPRD Dompu H. Andi Bachtiar mengajak pemerintah daerah dan anggota dewan mengikuti pertandingan sepak bola ekshibisi di Lapangan Kandai Dua sebagai ajang silaturahmi. Ajakan itu disambut positif Bupati Bambang Firdaus. Bahkan, ia mengusulkan pertemuan santai lewat agenda ngopi bersama.
“Karena sering kali dalam pertemuan santai itulah lahir ide dan gagasan besar untuk memajukan daerah,” kata Bambang. Rencana pertemuan selanjutnya akan dikoordinasikan oleh Bagian Prokopim Setda Dompu bersama Sekretaris DPRD untuk mengatur waktu pelaksanaannya.