SUMBARWA BARAT — Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) mengalokasikan dana pendamping sebesar Rp1,6 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) untuk memastikan kelancaran program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Langkah ini diambil setelah pemerintah pusat tidak mengakomodasi biaya pengurukan lahan untuk pembangunan gerai di lima kelurahan. Kepala Bidang Koperasi Dinas Koperindag KSB, Ruslan Alkadri, menyebut kebijakan ini sebagai solusi agar proyek fisik tidak tertunda.
Anggaran Pendamping untuk Pengurukan Lahan di Lima Kelurahan
Dana Rp1,6 miliar tersebut akan digunakan khusus untuk intervensi tanah urukan pada lima kelurahan yang menjadi lokasi pembangunan gerai KDMP. Ruslan Alkadri menegaskan, kolaborasi anggaran ini bertujuan memastikan proyek pusat berjalan maksimal.
“Kami menyiapkan dana pendamping ini agar pembangunan fisik gerai di tingkat kelurahan tidak mengalami penundaan,” ujarnya kepada NTBSatu, Senin, 13 Juli 2026.
Kelonggaran Regulasi untuk Lahan Terbatas
Selain kesiapan anggaran, koordinasi intensif bersama pengelola pusat juga menghasilkan solusi terkait keterbatasan luas lahan. Pemerintah pusat memberikan kelonggaran regulasi mengenai standar ukuran bangunan gerai KDMP untuk proyek pada tahap kedua mendatang.
Fleksibilitas tersebut menjadi angin segar bagi wilayah kelurahan yang memiliki keterbatasan lahan di bawah standar awal. Otoritas pusat akan menyelaraskan desain arsitektur gerai secara langsung dengan kondisi riil lahan milik pemerintah daerah.
Ruslan menyampaikan wacana penyesuaian ini demi asas keadilan dan efisiensi ruang di setiap wilayah. “Pembangunan gerai pada tahap berikutnya akan menyesuaikan ukuran bangunan dengan ketersediaan lahan yang ada di daerah,” katanya.
Desa Minim Penduduk Digabung dengan Wilayah Terdekat
Pemerintah daerah juga menerapkan skema penggabungan wilayah secara organisasi bagi desa yang memiliki penduduk minim. Langkah strategis ini menyasar wilayah yang memiliki jumlah penduduk di bawah 500 Kepala Keluarga (KK).
Desa-desa dengan kriteria tersebut akan menyatu dengan wilayah desa terdekat yang memiliki fasilitas lebih lengkap. Kebijakan ini bertujuan menjaga efisiensi operasional gerai serta menjamin kelancaran jalur distribusi barang kemitraan.
Kabid Koperasi Diskoperindag KSB menambahkan, sistem penggabungan wilayah ini mempermudah kontrol manajemen dan pengawasan berkala. “Wacana tahap kedua ini akan menyatukan desa berpenduduk sedikit dengan desa terdekat yang posisinya paling strategis,” jelasnya.
Target: Stabilitas Ekonomi dan Dampak bagi Pedagang Lokal
Pemerintah KSB mengarahkan proyek fisik ini untuk mendukung stabilitas ekonomi serta memperkuat sektor perdagangan lokal. Kehadiran gerai baru ini juga harus membawa dampak positif bagi kesejahteraan para pedagang tradisional sekitar. (*)