SUMBAWA BESAR — Sebanyak Rp682 juta dana jaminan kesehatan harus dibayarkan lebih oleh Pemerintah Kabupaten Sumbawa. Angka itu muncul setelah dilakukan audit terhadap data penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang ternyata tidak padan dengan data kependudukan.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Sumbawa, Syarifah, mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu hasil final dari proses padanan data bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
“Saat ini BPJS sedang berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil terkait data tersebut. Data kami sudah padan dengan Dinas Dukcapil, terkait data masyarakat meninggal kami tidak bisa langsung merubahnya,” kata Syarifah kepada Suara NTB, Rabu (15/7).
Penyebab Data Tak Kunjung Padan
Salah satu sumber masalah adalah lambatnya pembaruan data kematian warga. Syarifah menjelaskan, perubahan data peserta yang meninggal tidak bisa dilakukan secara instan. Pihaknya harus menunggu tiga hingga enam bulan karena data tersebut bersumber dari Kementerian Sosial (Kemensos).
“Kita tidak bisa orang ini meninggal, tanpa bukti dukung yang memadai. Apalagi kebiasaan masyarakat saat ini jarang melapor ketika adanya masyarakat yang meninggal dunia,” tambahnya.
Ia menegaskan, laporan kematian dari desa pun tidak bisa langsung diproses jika tidak disertai akte kematian dari Dinas Dukcapil. Tanpa dokumen itu, perubahan data peserta tidak diakui dalam sistem.
Pemerintah Jamin Warga Tak Dikenakan Denda
Meski terdapat selisih pembayaran yang besar, pemerintah memastikan masyarakat tidak akan diminta mengembalikan dana tersebut. Pola penyelesaiannya justru dilakukan dengan memotong kewajiban pembayaran pemerintah ke BPJS Kesehatan pada bulan-bulan berikutnya.
“Pola yang akan diambil nantinya dengan mengurangi beban yang harus dibayarkan pemerintah ke BPJS Kesehatan. Artinya, kelebihan bayar saat ini akan dikurangi untuk pembayaran di bulan berikutnya dan itu menjadi tanggungan pemerintah,” ujar Syarifah.
Langkah Pencegahan ke Depan
Dinas Sosial Sumbawa berencana memaksimalkan fungsi pendamping sosial di masing-masing desa. Mereka diminta untuk aktif memperbarui data kependudukan, khususnya warga yang meninggal dunia.
Syarifah berharap masyarakat dan perangkat desa lebih proaktif melaporkan peristiwa kematian. “Kita minta kepada masyarakat untuk lebih aktif melaporkan data yang meninggal dunia. Sehingga apa yang menjadi temuan saat ini bisa terus ditekan,” pungkasnya.
Sebelum melakukan pembayaran berikutnya, pemerintah juga akan melakukan pengecekan ulang untuk memastikan data penerima benar-benar masih hidup dan berhak menerima bantuan. Langkah ini diambil untuk menekan potensi kelebihan pembayaran serupa di masa mendatang.