MATARAM — Kabar baik bagi pelanggan listrik di Nusa Tenggara Barat (NTB). Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan tarif listrik PT PLN (Persero) untuk Triwulan III tahun 2026 tetap. Keputusan ini berlaku untuk periode Juli hingga September mendatang.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, memutuskan langsung kebijakan ini sebagai langkah strategis menjaga stabilitas ekonomi nasional. Penetapan tarif tetap menyasar 13 golongan pelanggan nonsubsidi dan 24 golongan pelanggan bersubsidi. Cakupannya meliputi rumah tangga miskin, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta pelanggan sosial di seluruh Indonesia.
Alasan Pemerintah Tahan Tarif di Tengah Tekanan Ekonomi Global
Keputusan mempertahankan tarif listrik tidak diambil tanpa pertimbangan. Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, tarif pelanggan nonsubsidi seharusnya disesuaikan setiap tiga bulan sekali. Penyesuaian itu mengacu pada empat indikator ekonomi makro.
Untuk Triwulan III 2026, realisasi parameter periode Februari–April 2026 mencatat kurs rupiah di level Rp16.959,32 per dolar AS. Indeks ICP tercatat USD96,12 per barel, inflasi 0,21 persen, dan Harga Batubara Acuan (HBA) USD70 per ton sesuai kebijakan DMO. Meski secara formula terdapat potensi perubahan, pemerintah memilih tidak menaikkan tarif.
"Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik," tegas Bahlil dalam keterangan resminya, Senin (15/6).
PLN Pastikan Layanan di NTB Tetap Andal
PLN menyatakan kesiapannya menjalankan keputusan pemerintah ini. Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menegaskan komitmen perseroan menjaga keandalan pasokan listrik dan meningkatkan kualitas layanan. Hal ini berlaku khususnya di NTB yang memiliki karakteristik geografis kepulauan.
"Kami mengapresiasi langkah Pemerintah yang tetap menjaga stabilitas tarif listrik pada Triwulan III tahun 2026 dan siap menjalankan kebijakan ini. PLN berkomitmen untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik dan kualitas layanan, sehingga kebijakan dari Pemerintah dapat dirasakan langsung dampaknya oleh masyarakat luas," ujar Darmawan.
Kebijakan tarif tetap ini diharapkan memberi kepastian bagi pelaku industri dan UMKM di NTB dalam merencanakan biaya produksi. Sektor pariwisata yang menjadi tulang punggung ekonomi daerah, seperti di Mandalika dan Gili Trawangan, juga diprediksi merasakan dampak positif dari stabilitas biaya operasional.
Dampak ke Daya Beli dan Sektor Usaha Lokal
Tarif listrik yang tidak berubah menjadi angin segar bagi rumah tangga dan pelaku usaha kecil di NTB. Dengan biaya listrik tetap, pengeluaran bulanan masyarakat menjadi lebih terprediksi di tengah gejolak harga kebutuhan pokok.
Pemerintah menegaskan kebijakan ini merupakan wujud komitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. Dengan demikian, stabilitas layanan kelistrikan dapat berkelanjutan tanpa membebani konsumen. (rl)