MATARAM — Kepala BKN Zudan Arif Fakrullah mengatakan pihaknya telah menggelar sejumlah rapat untuk memastikan rencana pengangkatan PPPK Paruh Waktu ke PPPK Penuh Waktu berjalan maksimal. Pendataan menyasar PPPK Paruh Waktu yang tersebar di 514 kabupaten/kota dan 38 provinsi.
"Ini sedang dimatangkan, sedang dikoordinasikan. Ini sedang dimatangkan ya tahapannya, skemanya, anggarannya sedang dihitung oleh berbagai kementerian dan lembaga, karena jumlahnya tersebar," ujar Zudan saat dikonfirmasi usai menjadi narasumber Jambore Nasional Widyaiswara Indonesia di Mataram, Senin (21/9).
Perhitungan lintas kementerian dan lembaga itu bertujuan memastikan tidak ada PPPK Paruh Waktu yang tercecer dari pendataan. Pemerintah pusat juga menyiapkan skema agar anggaran penggajian mereka bisa ditanggung APBN.
Beban Gaji PPPK Paruh Waktu NTB Capai Rp 200 Miliar Setahun
Pemprov NTB mengalokasikan sekitar Rp 200 miliar per tahun untuk gaji PPPK Paruh Waktu. Berdasarkan data terakhir BKD, jumlah PPPK PW di NTB mencapai 9.392 orang.
Komposisinya terdiri dari guru dan tenaga kependidikan 2.241 orang, tenaga kesehatan 450 orang, tenaga teknis 10 orang, serta tenaga administrasi 6.691 orang. Dominasi tenaga administrasi membuat beban belanja pegawai daerah cukup besar setiap tahun.
BKAD NTB: Pengambilalihan Pusat Hilangkan Kebutuhan Cari Pendapatan Baru
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) NTB Nursalim menilai kebijakan pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi penuh waktu membawa dampak positif dan negatif terhadap struktur keuangan daerah. Salah satu keuntungannya, Pemprov NTB tidak perlu mencari sumber pendapatan baru untuk membiayai kebutuhan gaji PPPK PW apabila benar diambil alih pusat.
"Itu positifnya. Tidak kita cari dari pendapatan yang non-DAU. Itu positifnya," katanya.
Selama ini gaji PNS maupun PPPK bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang merupakan bagian dari Transfer ke Daerah (TKD). Dana tersebut tetap masuk dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dua Skema Pembiayaan yang Sedang Dihitung Pemerintah Pusat
Nursalim menyebut ada dua kemungkinan skema apabila kebijakan tersebut direalisasikan. Pertama, gaji PPPK langsung dibiayai melalui APBN. Kedua, penggajian tetap melalui APBD, tetapi sumber dananya berasal dari DAU.
Ia mengakui ada konsekuensi terhadap struktur belanja daerah. Apabila pembiayaan gaji PPPK tetap masuk dalam struktur APBD, belanja pegawai akan meningkat karena penggajian PPPK masuk dalam komponen belanja pegawai.
"Namun, kalau dana TKD kita tidak dikurangi, pembentuk persentasenya juga tidak akan signifikan. Nantinya, belanja pegawai memang tinggi, tetapi persentasenya juga mungkin tidak tinggi," jelasnya.
Total pembentuk APBD ikut meningkat seiring masuknya DAU sebagai pendapatan transfer. Peningkatan nominal belanja pegawai tidak serta-merta membuat persentase belanja pegawai melonjak signifikan.
Pemprov NTB Tunggu Kepastian Skema dari Pusat
Mekanisme pembiayaan selama ini tidak sepenuhnya berasal dari pendapatan asli daerah. Gaji PNS dan PPPK bersumber dari DAU, kemudian dicatat dalam struktur APBD Pemprov NTB.
Sejauh mana dampak fiskal kebijakan ini ke APBD NTB bergantung pada keputusan akhir pemerintah pusat soal skema pembiayaan. Jika DAU tetap dialirkan tanpa pengurangan, tekanan pada persentase belanja pegawai daerah diperkirakan tidak terlalu besar.