Pencarian

Kemensos Uji Coba Bansos PKH-BPNT Lewat Koperasi Desa Merah Putih

Senin, 12 Oktober 2026 • 07:04:01 WIB
Kemensos Uji Coba Bansos PKH-BPNT Lewat Koperasi Desa Merah Putih
Kementerian Sosial menguji coba penyaluran bansos PKH dan BPNT melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

NUSA TENGGARA BARAT — Kementerian Sosial menguji coba penyaluran bantuan sosial lewat Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, mencakup Program Keluarga Harapan dan Bantuan Pangan Non-Tunai. Penerima manfaat yang selama ini menerima transfer langsung dari bank Himbara perlu memahami perubahan mekanisme pencairan ini. Uji coba berjalan di ratusan titik, dengan dua skema pencairan yang masih dikaji.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul, mengungkapkan bahwa penyaluran bansos ke depan akan disalurkan melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP). Program yang terdampak perubahan skema ini adalah Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).

Skema ini telah masuk tahap uji coba di ratusan titik. Pemerintah masih merapikan regulasi dan penyesuaian mekanisme teknis sebelum penerapan lebih luas. Dalam pelaksanaannya, pencairan dana tetap menggunakan sistem rekening transfer.

Dua Skema Pencairan yang Sedang Dikaji

Pemerintah menyiapkan dua opsi operasional pencairan di lapangan. Keduanya masih dalam tahap pengkajian dan belum ditetapkan mana yang akan dipakai secara permanen.

Pertama, layanan gerai perbankan Himbara. Bank-bank milik negara yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara akan membuka gerai atau layanan perbankan langsung di area Koperasi Desa Merah Putih.

Kedua, transfer langsung ke rekening KDMP. Pencairan dikelola dan dialirkan melalui sistem jaringan rekening Koperasi Desa Merah Putih.

Dampak bagi Penerima Manfaat

Integrasi bansos dengan KDMP disebut bertujuan mendekatkan akses layanan keuangan hingga tingkat akar rumput. Selain sebagai konsumen, warga penerima bansos didorong menjadi anggota koperasi.

Status keanggotaan itu memberi hak atas pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) setiap akhir tahun. Gus Ipul menegaskan bahwa perubahan skema ini tidak mengurangi hak penerima bansos.

"Perubahan skema penyaluran ini dibuat untuk mempermudah masyarakat serta memperkuat perputaran roda ekonomi di desa tanpa mengurangi hak penerima bansos," kata Gus Ipul.

Yang Perlu Dipastikan Penerima

Kementerian Sosial belum merinci jadwal pasti penerapan skema baru ini secara nasional. Sejumlah hal teknis masih dalam proses penyesuaian, termasuk mekanisme pencairan yang akan dipilih.

Penerima manfaat PKH dan BPNT yang ingin memastikan status kepesertaan dapat mengeceknya melalui kanal resmi. Informasi lengkap mengenai skema penyaluran dan jadwal pencairan dapat diakses melalui laman resmi Kementerian Sosial serta pendamping sosial di desa masing-masing.

Masyarakat diimbau tidak memberikan data pribadi atau uang kepada pihak yang mengaku sebagai calo penyalur bansos. Seluruh proses pencairan resmi tidak memungut biaya apa pun dari penerima manfaat.

Pengaduan terkait penyaluran bansos dapat disampaikan melalui kanal resmi Kementerian Sosial, termasuk layanan pengaduan di kantor desa dan dinas sosial setempat.

Follow kliklombok.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: beritakoperasi.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks