MATARAM — Pelindo menegaskan bahwa yang berubah hanyalah mekanisme administrasi penerbitan nota, bukan layanan operasional di terminal multipurpose. Pengajuan layanan tetap melalui Customer Portal eksisting tanpa perubahan alur operasional.
Pembayaran juga tetap melalui ACS dan Billing Payment dengan nama biller Pelindo. Pelanggan pengguna ACS tidak perlu membuat surat kuasa baru.
Apa yang Berubah Mulai 1 November 2026
Mulai 1 November 2026 pukul 00.01, nota layanan jasa barang non petikemas diterbitkan langsung oleh Pelindo. Ketentuan itu berlaku untuk 21 cabang terminal multipurpose, termasuk Cabang Lembar.
Penentuan batas waktu atau cut-off mengacu pada tanggal dan waktu permohonan pelayanan yang tercatat di Customer Portal. Permohonan sebelum 1 November 2026 tetap diterbitkan notanya oleh PT Pelindo Multi Terminal.
Permohonan sejak tanggal tersebut diterbitkan oleh Pelindo. Selama masa transisi, tagihan yang terbit sebelum tanggal efektif tetap dilaksanakan melalui PT Pelindo Multi Terminal.
Pengajuan SKB PPh 23 dan Batal Nota ke Entitas Penerbit
Pengajuan SKB PPh 23, reimbursement PPh 23, dan permohonan batal nota ditujukan kepada entitas penerbit nota sesuai periodenya. Aturan itu berlaku selama masa peralihan administrasi berlangsung.
Branch Manager Lembar sebelumnya menyampaikan sosialisasi awal secara informal kepada pengguna jasa Lembar dan KSOP Kelas 3 Lembar. Langkah itu diambil agar proses peralihan berjalan lebih lancar.
Bagian dari Penataan Peran Pelindo dan Anak Usaha
Peralihan ini merupakan bagian dari penataan peta peran antara Pelindo dan anak usaha. Penataan itu masuk dalam transformasi serta penyelarasan proses bisnis Pelindo Group.
“Yang berubah hanya mekanisme administrasi penerbitan nota, sementara pelayanan operasional kepada pelanggan tetap terjaga. Ke depan, peralihan ini bertujuan menyederhanakan proses, standardisasi, dan integrasi layanan untuk meningkatkan customer experience,” ujar Ari Filardi, Senior Manager Komersial Sub Regional Bali Nusra Regional 3.
Pelindo meminta pengguna jasa mencermati tanggal permohonan di Customer Portal agar penerbitan nota tidak tertukar antar-entitas. Informasi resmi mengenai cut-off dan pembayaran disampaikan melalui kanal Pelindo dan Cabang Lembar.