Bank NTB Syariah mengalokasikan plafon awal sebesar Rp 10 miliar pada tahun buku 2026 untuk skema pembiayaan ini. Pola penyalurannya bersifat top-up, sehingga volume anggaran bisa ditambah secara fleksibel sesuai tingkat penyerapan dan efektivitas program di lapangan.
Provinsi Nusa Tenggara Barat saat ini menduduki peringkat ke-4 secara nasional sebagai penyuplai PMI terbesar di Indonesia. Kabupaten Lombok Timur menjadi penyumbang tertinggi di tingkat provinsi. Sepanjang 2025, tercatat 35.215 orang PMI telah diberangkatkan, sementara untuk tahun buku 2026 estimasi pemberangkatan diproyeksikan stabil di angka sekitar 30.000 orang. Minat program magang pun melampaui 1.000 orang peserta.
Direktur Pembiayaan Bank NTB Syariah, Agus Suhendro, menegaskan komitmen penuh manajemen untuk menghadirkan layanan yang selaras dengan prinsip syariah dan tata kelola perbankan yang sehat.
Bank NTB Syariah menyiapkan tiga skema penyaluran KUR yang adaptif. Pertama, pola channeling melalui kemitraan dengan lembaga penyalur resmi seperti Lembaga Pelatihan Kerja (LPK). LPK merekomendasikan calon nasabah potensial, lalu bank melakukan verifikasi dan analisis kelayakan sebelum pencairan.
Kedua, pola langsung kepada PMI berbasis Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI). Skema ini dikhususkan bagi calon pekerja yang telah terdaftar resmi di Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) dan mengantongi visa kerja resmi.
Ketiga, pembiayaan khusus peserta magang melalui sinergi terintegrasi dengan LPK yang memegang izin resmi penyaluran pemagangan ke luar negeri. Pembiayaan diberikan kepada peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi visa magang.
Seluruh skema penyaluran KUR ini wajib patuh pada Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, termasuk acuan terbaru Permenko Nomor 1 Tahun 2026. Realisasi pencairan dana baru dilakukan setelah visa kerja atau visa magang nasabah resmi terbit.
“Guna memitigasi risiko kegagalan keberangkatan yang dapat memicu pembiayaan bermasalah (NPF), realisasi pencairan dana secara riil baru dilakukan setelah visa kerja atau visa magang nasabah resmi terbit,” jelas Agus Suhendro, Selasa (26/5/2026).
Untuk menjaga rasio Non-Performing Financing (NPF) tetap di bawah ambang batas aman 5 persen sesuai ketentuan OJK, Bank NTB Syariah menerapkan strategi pengembalian berbasis cash flow dari pemotongan langsung gaji bulanan pekerja di negara penempatan. Bank juga menjajaki kerja sama internasional dengan jaringan perbankan global.
Menjawab aspirasi pengelola LPK terkait besarnya biaya talangan mandiri selama masa persiapan dokumen, Bank NTB Syariah menyediakan mekanisme verifikasi paralel. Proses prescreening, pemeriksaan berkas, dan analisis kelayakan nasabah dijalankan bersamaan sejak masa pelatihan dan persiapan dokumen berjalan.
“Kami memahami kebutuhan operasional di lapangan. Dengan begitu, begitu visa resmi diterbitkan oleh negara tujuan, dana pembiayaan dapat langsung dicairkan tanpa hambatan birokrasi yang memakan waktu,” tambah Agus.
Aspek mitigasi risiko moral dan finansial juga diperkuat dengan mewajibkan keterlibatan keluarga inti—orang tua atau pasangan—di dalam negeri. Pihak keluarga wajib bertindak sebagai penjamin moral serta ikut menandatangani akad pembiayaan secara transparan.