Pencarian

Eks Pamen Polda NTB I Made Yogi Divonis 15 Tahun Penjara, Vonis Banding Diperberat dari 14 Tahun

Selasa, 26 Mei 2026 • 18:58:25 WIB
Eks Pamen Polda NTB I Made Yogi Divonis 15 Tahun Penjara, Vonis Banding Diperberat dari 14 Tahun
I Made Yogi, eks Pamen Polda NTB, divonis 15 tahun penjara dalam putusan banding.

MATARAM — I Made Yogi Purusa Utama, eks perwira menengah Polda NTB, harus menjalani hukuman lebih panjang setelah majelis hakim banding memperberat vonisnya menjadi 15 tahun penjara. Putusan tersebut sekaligus mengubah vonis pengadilan tingkat pertama yang sebelumnya menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara sesuai tuntutan jaksa.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram, Kelik Trimargo, membenarkan adanya perubahan pidana tersebut. Informasi lengkap mengenai putusan perkara banding nomor 150/PID/2026/PT MTR telah tersedia dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Mataram.

Pasal Apa yang Menjerat Eks Pamen Polda NTB?

Dalam amar putusan banding, majelis hakim menyatakan I Made Yogi terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan dan perintangan pengungkapan kejahatan atau obstruction of justice. Kedua dakwaan ini sesuai dengan dakwaan kesatu pertama dan kedua penuntut umum.

Pasal yang digunakan majelis hakim adalah Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 221 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Made Yogi Purusa Utama oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun,” bunyi salah satu poin dalam amar putusan tersebut.

Restitusi Rp 385 Juta untuk Istri Korban

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran ganti rugi restitusi. Restitusi sebesar Rp385 juta harus dibayarkan kepada saksi Elma Agustina, selaku istri atau ahli waris dari almarhum Brigadir Nurhadi.

Besaran restitusi ini sesuai penilaian dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Nomor R.6128/5.2.HSKR/LPSK/10/2025. Total restitusi yang dibebankan sebenarnya mencapai Rp771,5 juta, namun terdakwa hanya dibebankan separuhnya, yakni Rp385 juta, dengan subsider dua tahun kurungan pengganti.

Barang Bukti Dialihkan untuk Perkara Lain

Majelis hakim banding juga memutuskan seluruh barang bukti yang tercantum dalam perkara ini dikembalikan kepada penuntut umum. Barang bukti tersebut akan digunakan untuk perkara atas nama Misri, yang masih dalam proses hukum terpisah.

Sebelumnya, pada pengadilan tingkat pertama, I Made Yogi divonis 14 tahun penjara sesuai tuntutan jaksa. Vonis awal juga membebankan dana restitusi yang sama, yakni Rp385 juta subsidair dua tahun penjara. Dengan putusan banding ini, masa hukuman terdakwa bertambah satu tahun lebih berat dari vonis sebelumnya.

Bagikan
Sumber: lingkar.news

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks