Pencarian

3 Mayat Ditemukan di Kamar Kos dalam Sepekan, Pemkot Mataram Tegaskan Pengawasan Perda Kos Diperketat

Selasa, 26 Mei 2026 • 18:58:26 WIB
3 Mayat Ditemukan di Kamar Kos dalam Sepekan, Pemkot Mataram Tegaskan Pengawasan Perda Kos Diperketat
Tiga mayat ditemukan di kamar kos berbeda di Kota Mataram dalam sepekan terakhir.

MATARAM — Rentetan peristiwa tragis di rumah kos di Kota Mataram dalam sepekan terakhir memantik respons tegas dari pemerintah kota. Tiga nyawa melayang di tiga lokasi berbeda, semuanya ditemukan di dalam kamar kos. Kasus pertama terjadi pada Senin dini hari (18/5/2026), saat seorang mahasiswi ditemukan meninggal di kamar kosnya di Lingkungan Sakura, Kelurahan Gomong, Kecamatan Selaparang. Disusul perkelahian antar dua pria di Lingkungan Gubuk Mamben, Kelurahan Pagesangan Barat, Kecamatan Mataram, pada Jumat malam (22/5/2026) yang berujung pada kematian. Kasus terbaru adalah penemuan mayat seorang pria di Lingkungan Karang Bedil, Kelurahan Mataram Timur, pada Minggu malam (24/5/2026).

Kronologi: Dari Mahasiswi hingga Perkelahian Maut

Insiden pertama yang menggemparkan adalah tewasnya seorang mahasiswi di kamar kosnya di kawasan Gomong. Belum ada keterangan resmi mengenai penyebab kematiannya. Dua hari berselang, perkelahian antara dua pria di kos-kosan kawasan Pagesangan Barat berakhir dengan satu korban jiwa. Insiden paling anyar terjadi di Karang Bedil, di mana seorang pria ditemukan tak bernyawa di dalam kamar kosnya pada Minggu malam. Ketiga lokasi ini kini menjadi perhatian aparat keamanan dan pemerintah setempat.

Pemkot: Perda Kos Bukan Sekadar Formalitas

Menanggapi rangkaian kejadian ini, Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Kota Mataram, H. Lalu Martawang, menegaskan bahwa Perda Nomor 2 Tahun 2005 dibuat untuk melindungi keselamatan masyarakat. Ia meminta para pemilik kos untuk tidak mengabaikan aturan yang berlaku.

“Untuk itu, mari kita belajar dari kejadian ini. Setiap pemilik kos wajib mengikuti ketentuan dan aturan yang berlaku berkaitan dengan Perda kos-kosan,” ujarnya, Senin (25/5).

Martawang menambahkan, ketentuan dalam peraturan daerah tersebut sejatinya sudah jelas. Mulai dari kewajiban menyediakan induk semang, melengkapi izin administrasi penghuni, hingga mengatur batasan jumlah hunian. Menurutnya, persoalannya kini adalah soal konsistensi penerapan di lapangan.

Pengawasan Libatkan Kecamatan hingga Satlinmas

Ke depan, pengawasan terhadap aktivitas rumah kos akan diperketat. Pemerintah Kota Mataram berencana melibatkan secara aktif pemerintah kecamatan, kelurahan, kepala lingkungan, RT, serta Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas). Mereka akan berkoordinasi dengan aparat kepolisian dan TNI untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan sejak dini.

“Pada prinsipnya, bagaimana kita bersama mewujudkan visi kota yang Harmoni, Aman, Ramah, Unggul, dan Mandiri (Harum),” kata Martawang.

Dorongan Pemasangan CCTV di Setiap Kos

Menanggapi aspirasi masyarakat yang mendorong pemasangan kamera pengawas atau CCTV di setiap rumah kos, Martawang menyambut baik. Ia menilai keberadaan CCTV sangat penting untuk membantu pengawasan sekaligus menjadi alat bukti jika terjadi tindak kriminal.

“Kalau memang penting, saya mengimbau pemilik kos untuk mempersiapkannya. Alat itu sangat membantu. Kalau belum bisa disiapkan pemerintah, secara kebersamaan bisa dilakukan di tingkat bawah karena manfaatnya untuk kita bersama,” jelasnya.

Ia mengakui bahwa tidak semua pemilik kos memiliki kemampuan finansial untuk memasang CCTV. Namun, ia mendorong inisiatif gotong royong di tingkat lingkungan sebagai solusi sementara. Pemerintah kota pun akan mengkaji kemungkinan dukungan anggaran untuk program ini di masa mendatang.

Bagikan
Sumber: suarantb.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks