SUMBAWA BESAR — Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa, Dr. H. Budi Prasetiyo, S.Sos., M.AP., menyatakan pihaknya masih menunggu substansi kebijakan dari kementerian terkait sebelum menentukan langkah strategis dalam penataan Aparatur Sipil Negara (ASN). Penegasan ini disampaikan menyusul wacana pemerintah pusat yang tengah mengkaji ulang skema status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk kemungkinan konversi dari paruh waktu menjadi penuh waktu.
Budi menekankan, keputusan daerah tidak bisa serta-merta mengikuti wacana yang berkembang. Perhitungan matang terhadap kemampuan fiskal menjadi prasyarat utama sebelum kebijakan pusat diimplementasikan di tingkat kabupaten.
Dalam keterangannya, Budi mengungkapkan komposisi ASN di lingkungan Pemkab Sumbawa terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK. Perhatian khusus diberikan kepada para PPPK yang bertugas di sektor pelayanan dasar, yakni tenaga pendidik dan tenaga kesehatan.
“Yang jelas, yang ingin kita lihat secara substansi adalah jumlah aparatur sipil negara kita, terdiri dari PNS dan PPPK. PPPK tentu memiliki perhatian khusus pada tenaga pendidikan dan tenaga kesehatan,” ujarnya kepada wartawan di Sumbawa Besar.
Persoalan utama yang menjadi sorotan adalah potensi perubahan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu. Saat ini, skema penggajian pegawai dengan status tersebut telah disesuaikan dengan alokasi anggaran yang ada. Jika pemerintah pusat mengubah ketentuan tersebut, maka Pemkab Sumbawa harus menghitung ulang postur belanja pegawai secara menyeluruh.