BIMA — Kabar baik bagi tenaga honorer di Kabupaten Bima. Pemkab Bima memastikan skema kenaikan gaji bagi PPPK Paruh Waktu tengah rampung dikaji secara teknis, dengan target realisasi pembayaran pada September atau Oktober 2026.
Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Kabupaten Bima, Suryadin, menyatakan kajian tengah difokuskan pada kemampuan anggaran daerah serta mekanisme pembayaran yang tepat. Hal ini dilakukan agar skema kenaikan tidak membebani keuangan pemda di tengah tahun berjalan.
Kenaikan gaji ini mendapat sokongan dana segar dari pemerintah pusat. Pemkab Bima menerima tambahan DAU sebesar Rp202 miliar yang secara khusus dialokasikan untuk memperkuat kesejahteraan tenaga kerja di daerah.
Dengan adanya tambahan tersebut, Bupati Bima H. Ady Mahyudi menegaskan tidak ada lagi hambatan untuk memenuhi hak para pegawai paruh waktu. “Alhamdulillah untuk PPPK Paruh Waktu akan kami naikkan. Bisa dipastikan tidak ada lagi hambatan untuk mendapatkan gaji, termasuk gaji PPPK dari guru,” jelasnya, Jumat (21/8/2026).
Berdasarkan skema yang tengah dibahas, kenaikan gaji akan bervariasi sesuai golongan penerima saat ini. Berikut simulasi besaran yang sedang dipertimbangkan:
Meski begitu, Suryadin menekankan angka tersebut masih dalam tahap pembahasan teknis. Pemkab Bima masih melakukan telaah lebih lanjut sebelum menetapkan besaran final dan mekanisme pembayaran agar tepat sasaran.
Pemkab Bima menargetkan proses administrasi dan verifikasi data rampung sebelum akhir September. Jika berjalan mulus, realisasi kenaikan gaji akan mulai dirasakan PPPK Paruh Waktu pada September atau Oktober 2026.
“Bupati Bima memastikan hak-hak para pegawai paruh waktu dipenuhi karena pemerintah daerah mampu memenuhi kewajiban untuk membayarkan gaji, mengingat anggaran sudah tersedia dalam APBD,” ujar Suryadin.
Kebijakan ini diharapkan memberikan kepastian penghasilan dan motivasi baru bagi tenaga pengajar serta staf administrasi di lingkungan Pemkab Bima dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.