Pencarian

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal dan Mori Hanafi Gugur sebagai Calon Ketua KONI, Ini Alasan TMS

Rabu, 19 Agustus 2026 • 12:22:15 WIB
Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal dan Mori Hanafi Gugur sebagai Calon Ketua KONI, Ini Alasan TMS
Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal dan Mori Hanafi dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon ketua KONI NTB periode 2026-2030.

MATARAM — Proses penjaringan calon ketua KONI NTB periode 2026-2030 menghasilkan kejutan setelah dua figur kuat dinyatakan gugur di tahap administrasi. Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) memastikan hanya dua bakal calon yang mengembalikan berkas, dan keduanya sama-sama tidak memenuhi syarat (TMS) dengan alasan yang berbeda.

Wakil Ketua TPP Andik Budi Hariono menegaskan keputusan ini diambil setelah timnya melakukan verifikasi dan validasi menyeluruh terhadap seluruh dokumen yang masuk. "Setelah kami melakukan validasi dan verifikasi keduanya dinyatakan tidak memenuhi syarat," ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (18/8/2026).

Dukungan KONI Kabupaten/Kota Berpindah, Mori Hanafi Kehilangan Syarat Minimal

Mori Hanafi yang merupakan petahana gagal melaju karena tidak mampu memenuhi ambang batas dukungan minimal 30 persen dari total 10 KONI kabupaten/kota di NTB. Berdasarkan hasil verifikasi, hanya dua KONI yang resmi mendukungnya, yakni KONI Sumbawa dan KONI Lombok Barat.

Padahal, Mori sempat mengantongi dukungan tambahan dari KONI Kabupaten Dompu dan KONI Kabupaten Lombok Utara. Namun dalam perkembangannya, kedua kabupaten tersebut justru mengalihkan dukungan kepada Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal.

Perpindahan dukungan ini membuat jumlah dukungan resmi yang tersisa bagi Mori tidak lagi memenuhi persyaratan minimal yang telah ditetapkan dalam aturan pencalonan.

Jabat Kepala Daerah Bukan Jaminan, Iqbal Gagal Penuhi Syarat Pengalaman Organisasi

Berbeda dengan Mori, Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal dinyatakan TMS karena tidak memiliki pengalaman sebagai Ketua KONI Kabupaten/Kota maupun sebagai ketua cabang olahraga (cabor) prestasi. Persyaratan ini menjadi salah satu kriteria administratif wajib yang harus dipenuhi setiap calon.

Jabatan sebagai kepala daerah ternyata tidak otomatis menggugurkan kewajiban administratif tersebut. Meski menjabat sebagai Gubernur NTB, Iqbal dinilai belum memiliki rekam jejak kepemimpinan di struktur organisasi olahraga yang dipersyaratkan.

Hasil Penjaringan Diserahkan ke KONI, Nasib Pencalonan di Tangan Pleno

Andik menegaskan bahwa tugas TPP hanya sebatas melakukan proses penjaringan, verifikasi, dan validasi berkas pendaftaran. Pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menentukan langkah selanjutnya pascakeputusan ini.

"Hasil penjaringan sudah kami sampaikan ke KONI, tugas kami hanya sampai di sini," terang Andik.

Dengan gugurnya kedua bakal calon, otoritas penuh kini berada di tangan KONI NTB untuk menentukan kelanjutan proses pemilihan ketua periode 2026-2030. Keputusan ini membuka pertanyaan besar mengenai figur yang akan memimpin organisasi olahraga tertinggi di tingkat provinsi tersebut, mengingat dua kandidat terkuat telah dipastikan absen dari bursa pencalonan.

Follow kliklombok.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: kicknews.today

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks