Pemkab Sumbawa Resmi Luncurkan Aplikasi Smart Tax, 9 Jenis Pajak Daerah Bisa Dibayar Digital

Penulis: Wendra Kusuma  •  Senin, 24 Agustus 2026 | 10:31:01 WIB
Bapenda Kabupaten Sumbawa meluncurkan aplikasi Smart Tax untuk mengintegrasikan pembayaran sembilan jenis pajak daerah dalam satu sistem digital.

SUMBAWA BESAR — Wajib pajak di Kabupaten Sumbawa kini tidak perlu lagi antre di kantor pelayanan untuk membayar kewajibannya. Pemkab Sumbawa melalui Bapenda telah mengoperasikan aplikasi Smart Tax yang mengintegrasikan pembayaran sembilan jenis pajak daerah dalam satu sistem digital.

“Smart tax menjadi bagian penting dalam memperkuat transformasi digital dalam pelayanan publik. Sekaligus memudahkan masyarakat dan wajib pajak melakukan pembayaran pajak melalui sistem digital,” kata Hardianto kepada Suara NTB, pekan kemarin.

Elektronifikasi Transaksi untuk Tutup Celah Kebocoran PAD

Penerapan aplikasi ini merupakan bagian dari program Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD). Digitalisasi pembayaran dinilai mampu memperkuat sistem administrasi penerimaan dan meminimalisir kebocoran pendapatan yang kerap terjadi pada mekanisme manual.

Hardianto menyebut, dengan sistem digital, seluruh transaksi akan lebih terdokumentasi dengan baik. Pemerintah daerah bisa memantau arus penerimaan secara real-time, sehingga celah penyalahgunaan wewenang di lapangan bisa ditekan.

Daftar 9 Jenis Pajak yang Bisa Diakses Lewat Smart Tax

Pada tahap awal, aplikasi ini menjangkau sektor-sektor yang menjadi sumber utama penerimaan daerah. Integrasi mencakup pajak reklame, pajak parkir, pajak sarang burung walet, pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB), pajak air tanah, serta pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).

“Penggunaan aplikasi smart tax memberikan kemudahan akses kepada masyarakat dan wajib pajak untuk melapor dan membayar kewajiban mereka ke daerah,” jelasnya.

Skema Pembayaran Manual Tetap Disiapkan

Meski mendorong transaksi digital, Pemkab Sumbawa tidak serta-merta meninggalkan wajib pajak yang belum terbiasa dengan teknologi. Hardianto menegaskan, kantor pelayanan tetap dibuka untuk melayani pembayaran secara manual.

“Kami juga akan tetap menyiapkan skema pembayaran pajak manual di kantor, jangan sampai digitalisasi kita terapkan masyarakat justru enggan untuk membayar. Makanya kita siapkan dua skema pembayaran,” ujarnya.

Dengan dua kanal tersebut, masyarakat bisa memilih metode yang paling nyaman. Layanan digital memungkinkan transaksi dilakukan tanpa terbatas ruang dan waktu, sementara layanan manual tetap hadir bagi mereka yang membutuhkan pendampingan tatap muka.

Reporter: Wendra Kusuma
Sumber: suarantb.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top