Pencarian

Hasil Penjaringan KONI NTB Nihil, Dua Bakal Calon TMS, Bagaimana Nasib Musorprov 2026?

Rabu, 19 Agustus 2026 • 15:12:01 WIB
Hasil Penjaringan KONI NTB Nihil, Dua Bakal Calon TMS, Bagaimana Nasib Musorprov 2026?
Dua bakal calon Ketua Umum KONI NTB periode 2026–2030 dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh Tim Penjaringan dan Penyaringan.
ini memicu persoalan krusial: siapa yang berwenang menentukan langkah selanjutnya? ISI:

MATARAM — Polemik dalam tubuh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Nusa Tenggara Barat (NTB) memasuki titik krusial. Hasil verifikasi Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) menyatakan dua bakal calon ketua umum periode 2026–2030, Mori Hanafi dan Lalu Muhamad Iqbal, tidak memenuhi syarat. Kekosongan calon ini memicu pertanyaan besar: siapa yang berwenang menentukan langkah selanjutnya?

Dualisme Status Ketua dan Bakal Calon

Persoalan semakin rumit. Hasil verifikasi TPP dilaporkan langsung kepada Ketua KONI NTB yang masih menjabat, Mori Hanafi. Padahal, Mori adalah salah satu bakal calon yang dinyatakan TMS. Kondisi ini menciptakan potensi konflik kepentingan yang nyata dalam pengambilan keputusan organisasi.

TPP hanya bertugas melakukan penjaringan dan penyaringan. Lembaga ini bukan forum yang berhak memilih atau menetapkan ketua umum. Ketika seluruh kandidat gugur, mekanisme lanjutan harus mengacu pada AD/ART KONI serta tata tertib Musyawarah Olahraga Provinsi (Musorprov).

Pakar: Kewenangan Harus Jelas, Jangan Tumpang Tindih

Akademisi olahraga, Hasbi, S.Pd., M.Or., menegaskan setiap tahapan pergantian kepemimpinan harus memiliki dasar kewenangan yang jelas. Menurutnya, tumpang tindih kewenangan antara TPP, ketua yang masih menjabat, pimpinan Musorprov, hingga KONI Pusat hanya akan melahirkan masalah legitimasi di kemudian hari.

“Ketika semua bakal calon dinyatakan tidak memenuhi syarat, harus jelas siapa yang memiliki kewenangan untuk menentukan langkah berikutnya. Jangan sampai terjadi tumpang tindih antara kewenangan TPP, ketua yang masih menjabat, pimpinan Musorprov maupun KONI Pusat,” ujarnya.

Hasbi menekankan bahwa status Mori sebagai ketua periode berjalan tidak otomatis hilang meski ia gagal lolos verifikasi. Namun, dalam keputusan yang berkaitan langsung dengan kontestasi, mekanisme yang diambil harus objektif dan merujuk pada aturan organisasi.

Opsi Penjaringan Ulang dan Mekanisme Caretaker

Dalam ketentuan AD/ART KONI, terdapat mekanisme caretaker atau pejabat sementara. Regulasi ini berlaku ketika organisasi belum memiliki kepengurusan yang fungsional atau musyawarah olahraga tidak dapat terselenggara. Untuk tingkat provinsi, kewenangan menunjuk caretaker berada di tangan KONI Pusat.

Status TMS bagi dua bakal calon tidak serta-merta berarti KONI NTB langsung diambil alih. Jika masih memungkinkan dilakukan penjaringan ulang, proses tersebut harus mengikuti tata tertib yang berlaku. Sebaliknya, mekanisme caretaker baru relevan jika kondisi ini membuat Musorprov tidak mampu menghasilkan ketua umum baru.

Menjaga Legitimasi Kepemimpinan

Hasbi mengingatkan agar persoalan administratif ini tidak berkembang menjadi krisis legitimasi kepemimpinan. Ia menyarankan agar seluruh pihak fokus pada kepastian hukum dan aturan main organisasi.

“Yang paling penting adalah menjaga agar proses tetap berjalan sesuai aturan. Kalau memang harus ada penjaringan ulang, lakukan sesuai mekanisme. Kalau ada kondisi yang membuat Musorprov tidak bisa menghasilkan ketua, maka harus ada mekanisme organisasi yang jelas untuk mengatasinya,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari KONI NTB maupun KONI Pusat mengenai langkah lanjutan pasca penetapan TMS tersebut. Publik olahraga NTB menunggu kepastian agar roda organisasi tetap berjalan dan tidak menghambat persiapan atlet menuju agenda nasional.

Follow kliklombok.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: ayolombok.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks