MATARAM — Penertiban penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Nusa Tenggara Barat (NTB) dinilai tidak akan berhasil tanpa regulasi dan sistem pendataan yang ketat. Gubernur LIRA NTB, Zainudin, menyoroti sejumlah praktik di lapangan yang justru menguntungkan pihak yang tidak berhak, sementara warga miskin kerap kesulitan mendapatkan jatahnya.
Menurut Zainudin, kebijakan pembatasan subsidi bagi kalangan menengah ke atas secara konsep memang baik. Namun, implementasinya di lapangan kerap melenceng dari tujuan utama pemerintah.
“Pada prinsipnya pemerataan atau pengurangan penggunaan BBM bersubsidi kepada kalangan menengah ke atas secara teori bagus. Tetapi praktiknya sering tidak sejalan dengan apa yang menjadi kehendak pemerintah,” ujarnya, Senin (31/08/2026).
Zainudin membeberkan salah satu celah yang kerap dipakai, yaitu memanfaatkan izin usaha rental kendaraan. Ia menduga kendaraan milik pejabat atau warga yang jumlahnya lebih dari satu unit sering didaftarkan sebagai aset usaha rental.
Dengan cara itu, kendaraan pribadi tersebut dianggap masuk dalam kategori usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan berhak membeli BBM bersubsidi. Padahal, secara ekonomi, pemiliknya tidak membutuhkan subsidi.
“Kadang ada masyarakat atau pejabat yang memiliki mobil lebih dari satu. Salah satu caranya didaftarkan ke rental atau rent car. Karena rental dianggap sebagai UMKM, akhirnya bisa mendapatkan BBM bersubsidi karena menumpang pada izin rental tersebut,” ungkapnya.
Modus lain yang tak kalah umum adalah penyalahgunaan identitas nelayan. Zainudin mencontohkan, banyak nelayan yang membeli BBM menggunakan jeriken untuk kebutuhan melaut, tetapi hasilnya justru dialihkan untuk kendaraan bermotor.
“Nelayan yang tidak paham terhadap aturan, saat mengisi BBM di Pertamina menggunakan jeriken, kemudian di rumah BBM itu dipindahkan ke mobil. Praktik-praktik seperti ini sering terjadi,” katanya.
Praktik ini dinilai merugikan negara sekaligus menyulitkan kelompok masyarakat yang benar-benar membutuhkan, seperti nelayan kecil yang menggantungkan hidupnya pada hasil laut.
Zainudin juga mengkritik rencana pemerintah yang menggunakan data desil atau kelompok kesejahteraan sebagai dasar penentuan penerima subsidi. Ia menilai sistem ini berpotensi menimbulkan masalah baru jika data yang digunakan tidak akurat dan jarang diperbarui.
Kekhawatiran serupa disampaikannya terkait kepesertaan BPJS Kesehatan. Menurutnya, perubahan kategori kesejahteraan yang tidak cermat bisa membuat warga yang masih layak menerima jaminan kesehatan justru kehilangan haknya.
“Desil ini kadang berlakunya kepada BPJS. BPJS ini sebenarnya umum. Banyak yang melakukan jenis usaha yang sama, tetapi persoalan pelayanan kesehatan juga berdampak karena alasan desil. Masyarakat yang seharusnya mendapatkan pelayanan BPJS, karena adanya desil, akhirnya dihapuskan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Zainudin meminta pemerintah memastikan setiap kebijakan subsidi memiliki mekanisme pengawasan yang kuat. Ia menegaskan, persoalan akurasi data tidak hanya berdampak pada BBM, tetapi juga pada penyaluran berbagai program bantuan pemerintah lainnya.
Ia juga mengingatkan adanya potensi manipulasi oleh oknum di tingkat bawah yang bertugas melakukan pendataan. Hal ini disebutnya kerap menjadi biang keladi ketidaktepatan sasaran penerima bantuan.
“Ketika berbicara soal bantuan atau sumbangan, lagi-lagi persoalannya ada di tingkat oknum pejabat yang mendata. Sehingga banyak kategori penerima bantuan berdasarkan desil juga sering tidak tepat sasaran,” tutupnya.
Zainudin berharap pemerintah menetapkan regulasi yang lebih tegas dan sistem verifikasi berlapis agar penyaluran subsidi benar-benar menyentuh kelompok yang membutuhkan.