MATARAM — Surat edaran yang disiapkan Pemkot Mataram itu mengatur batas operasional usaha mulai pukul 10.00 hingga 23.00 Wita. Tidak hanya menyasar kafe berizin resmi, aturan ini juga akan berlaku bagi pelaku usaha mikro seperti PKL dan pedagang lapak di kawasan Udayana.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Mataram Nomor 23 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Rekomendasi dan Pengawasan Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan dan Keramaian dalam Rangka Pemeliharaan Ketenteraman dan Ketertiban Umum. Draf SE saat ini masih dalam proses finalisasi dan menunggu penandatanganan sebelum disosialisasikan secara masif.
Wali Kota Mataram, Dr. H. Mohan Roliskana, mengakui kebijakan ini lahir dari keluhan masyarakat terkait gangguan ketenteraman dan ketertiban umum (Trantibum) serta keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Aktivitas live music yang berlangsung tanpa batas waktu dinilai memicu persoalan sosial, terutama di ruang publik.
“Kami memberikan ruang yang cukup mudah untuk berdirinya sektor ekonomi kreatif ini. Tetapi di sisi lain, ada hal-hal yang memang perlu kami batasi agar suasana kenyamanan tetap terjaga di kota ini,” ujar Mohan, Senin (31/8).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mataram, H. Irwan Rahadi, menyebutkan laporan warga terbanyak justru datang dari aktivitas angkringan yang lokasinya berbatasan langsung dengan permukiman. Ia menegaskan pembatasan akan diberlakukan jika usaha tersebut dinilai mengganggu kenyamanan sekitar.
Irwan menjelaskan aturan teknis terkait pembatasan keramaian dan live music kini masih dikaji oleh Bagian Hukum Setda Kota Mataram. Kajian ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas banyaknya aduan kebisingan dari kafe dan warung kopi yang berdekatan dengan rumah warga.
“Kita masih menunggu. Musik itu termasuk bagian dari hiburan dan keramaian. Itu yang kami batasi, khususnya keramaian di tempat terbuka,” jelas Irwan. Ia menambahkan, jika warga merasa terganggu, penyesuaian jam operasional akan langsung diterapkan. “Kalau warga terganggu, akan kita atur pembatasan jamnya,” pungkasnya.
Setelah SE ditandatangani, Pemkot Mataram akan melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha dan masyarakat secara bertahap. Mohan berharap kebijakan ini menjadi kesepakatan bersama antara pemerintah, pengusaha, dan warga sehingga aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengorbankan kenyamanan publik.
“Kondisi yang aman dan nyaman saya yakin dapat membuka peluang investasi lebih besar di kota ini,” katanya. Dengan adanya batasan jam yang jelas, ia optimistis iklim usaha di Mataram tetap tumbuh sekaligus menjaga ketertiban wilayah.
Pembatasan ini sekaligus menjadi penegasan bahwa sektor ekonomi kreatif tetap mendapat ruang berkembang, namun wajib menaati regulasi yang melindungi hak warga atas lingkungan yang tenang. Satpol PP akan berperan dalam pengawasan di lapangan setelah aturan resmi berlaku.