MATARAM — Pemkot Mataram resmi mengubah skema penyaluran santunan kematian dengan menjadikan tingkat kesejahteraan masyarakat atau desil sebagai acuan utama. Kebijakan ini mencoret warga yang masuk desil 6 ke atas dari daftar penerima, menyusul evaluasi yang dilakukan bersama Pemerintah Provinsi NTB.
Kepala Dinas Sosial Kota Mataram, Muzakkir Walad, mengungkapkan kebijakan ini merupakan hasil komparasi regulasi dengan sejumlah daerah, seperti Kabupaten Lombok Utara (KLU) dan Sumbawa Barat (KSB). Data terbaru menunjukkan, dari 780 permohonan yang masuk, hanya sekitar 480 pemohon yang memenuhi kriteria baru tersebut.
780 Permohonan Masuk, 480 Dinyatakan Lolos Kriteria
"Hasil evaluasi dengan pihak provinsi dan komparasi aturan menunjukkan bahwa acuan utamanya tetap berbasis desil, yaitu desil 1 sampai 5. Setelah kami cross-check, dari 780 pemohon yang terdata, yang memenuhi kriteria tersebut ada sekitar 480 pemohon," ujar Muzakkir, Senin, 31 Agustus 2026.
Proses verifikasi ketat dilakukan untuk memastikan bantuan tepat sasaran. Sebelumnya, skema santunan menggunakan kriteria umum bagi pemohon, sehingga dinilai kurang terarah.
Hanya Desil 1-5 yang Berhak Santunan Rp500.000
Pemkot Mataram menetapkan besaran santunan kematian sebesar Rp500.000 untuk setiap peristiwa kematian. Namun, pencairan dana baru akan dilakukan setelah APBD Perubahan resmi mendapat pengesahan.
Muzakkir menjelaskan, anggaran santunan kematian dimasukkan melalui mekanisme APBD Perubahan atau Anggaran Biaya Tambahan (ABT). Langkah ini dipilih untuk memberikan kepastian administrasi dan hukum bagi penerima.
"Kenapa kita cairkan di APBD Perubahan? Karena relatif jauh lebih aman. Kode rekening bansos yang direncanakan mensyaratkan nama-nama penerima sudah terdaftar dan diverifikasi sejak awal," tegasnya.
Nasib Pemohon Desil 6 ke Atas: Menunggu Arahan Wali Kota
Dinas Sosial Mataram tidak menutup peluang bagi pemohon yang masuk desil 6 ke atas. Pihaknya telah menyiapkan telaahan staf untuk disampaikan kepada Wali Kota Mataram.
Telaahan tersebut bertujuan meminta arahan terkait langkah pemerintah terhadap permohonan yang tidak masuk kriteria desil 1 hingga 5. Dengan demikian, masih ada ruang kebijakan lanjutan bagi warga yang sebelumnya sempat terdaftar sebagai pemohon.
Muzakkir menegaskan, penggunaan kriteria desil menjadi acuan agar penyaluran bantuan lebih terarah serta menyasar masyarakat sesuai tingkat kesejahteraan.