MATARAM — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat memastikan setiap produk lokal yang dijual melalui kanal resminya telah melewati proses kurasi ketat. Hal ini menyusul meningkatnya transaksi belanja online yang menuntut jaminan mutu dan keaslian produk yang sampai ke tangan konsumen.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan NTB, Lalu Wiranata, menegaskan bahwa jaminan keaslian produk menjadi prinsip utama yang tidak bisa ditawar. Prinsip ini berlaku untuk semua komoditas, mulai dari kerajinan tangan, wastra atau kain tenun, hingga produk pangan.
“Untuk memastikan konsumen menerima produk yang kalau kita bilang produk lokal kita asli, autentik,” kata Wiranata kepada RRI di Mataram, Kamis (3/9/2026).
Wiranata menyebut proses kurasi tidak hanya menyangkut legalitas usaha. Untuk produk makanan, pihaknya juga memperhatikan penggunaan bahan pengawet dan kualitas bahan baku yang digunakan oleh pelaku UMKM.
“Kalau perlu murni organik,” ujarnya, menekankan standar mutu yang diinginkan pemerintah bagi produk pangan lokal NTB.
Dalam prosesnya, Disperindag NTB berkolaborasi dengan Kementerian Hukum. Kerja sama ini ditujukan untuk memverifikasi aspek legalitas produk sebelum dipasarkan, sehingga konsumen mendapatkan kepastian hukum dan kualitas.
Perlindungan konsumen tidak berhenti pada tahap kurasi. Pemerintah Provinsi NTB juga mengaktifkan peran Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) sebagai jalur mediasi.
Lembaga ini disiapkan sebagai kanal penyelesaian apabila terjadi persoalan antara konsumen dan pelaku usaha di kemudian hari. Langkah ini menjadi bagian dari pengawasan pasca-pembelian.
Hingga saat ini, Wiranata mengklaim belum ada keluhan signifikan yang masuk terkait produk lokal yang dipasarkan melalui kanal Pemprov NTB. Ia menilai tidak adanya komplain ini merupakan buah dari proses kurasi yang dijalankan sebelum produk dipasarkan.
“Karena lewat kanal kita ini sudah dikurasi semua produk lokal kita. Kita pastikan produknya berkualitas dan alhamdulillah belum ada keluhan sampai saat ini,” katanya.
Pemerintah menyadari perubahan pola belanja masyarakat yang kini banyak beralih ke ranah digital. Untuk menjawab kebutuhan itu, produk lokal NTB tidak hanya dijual secara langsung atau offline, tetapi juga dipasarkan melalui berbagai platform online.
“Ya kita kan bisa online juga. Ada pelayanan onlinenya juga kita siapkan. Segala platform juga kita pakai,” terang Wiranata.
Kanal digital disebut telah membantu memperluas jangkauan pasar produk NTB hingga ke luar daerah dan mancanegara. Wiranata mencontohkan, permintaan ekspor sebelumnya pernah datang melalui media sosial Facebook.
Meski jangkauan pemasaran meluas, distribusi fisik produk masih mengandalkan jasa kurir swasta. Pemprov NTB belum memiliki layanan kurir sendiri untuk mendukung pengiriman produk lokal kepada konsumen.
Di balik pengetatan pengawasan, Wiranata mengakui tantangan terbesar pemerintah bukan sekadar meningkatkan angka penjualan. Menjaga konsistensi kualitas produk menjadi pekerjaan rumah yang lebih berat.
“Yang kami paling khawatir kualitasnya. Membeli itu kan ramai,” kata dia.
Wiranata menegaskan bahwa proses kurasi tidak dimaksudkan untuk mempersulit pelaku UMKM. Sebaliknya, kurasi menjadi sarana pembelajaran bagi pelaku usaha agar mampu menyiapkan produk yang lebih baik dan memenuhi ekspektasi konsumen.
“Justru tidak memberatkan mereka, tapi membuat mereka belajar bagaimana menyiapkan produknya dengan baik,” ujarnya.
Untuk mengukur efektivitas kebijakan ini, Pemprov NTB berencana melakukan survei kepuasan konsumen terhadap produk lokal yang dipasarkan melalui kanal pemerintah. Rencananya, survei tersebut akan digelar pada awal tahun 2027.
Wiranata pun mengajak masyarakat NTB untuk lebih memilih produk lokal. Ia memastikan kualitas produk NTB saat ini sudah setara dengan produk dari luar daerah.
“Belilah produk lokal kita. Kita pastikan produk lokal kita sekarang kualitasnya sudah setara dengan produk-produk yang dari luar,” pungkasnya.