MATARAM — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB terus mendalami kasus penipuan dengan modus mengatasnamakan pejabat kepolisian. Terduga pelaku, BDSP (29), telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda NTB untuk proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aksi penipuan yang menyasar para pelaku usaha. Setelah melakukan penyelidikan, Tim URC Puma Jatanras berhasil melacak keberadaan BDSP dan mengamankannya di wilayah Karang Taliwang, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, pada Kamis malam.
Modus Beraksi: Telepon dan WhatsApp Mengaku Pejabat Polisi
Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol. Arisandi, S.H., S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers Senin (31/08/2026) menjelaskan, pelaku menghubungi korban melalui telepon maupun WhatsApp. Dalam percakapannya, BDSP mengaku sebagai pejabat di lingkungan Polda NTB dan meminta sejumlah uang.
“Terduga menghubungi sejumlah pengusaha atau UMKM dengan mengatasnamakan salah satu pejabat Polda NTB untuk meminta sejumlah uang,” jelas Arisandi di hadapan awak media.
Uang Korban Mengalir ke Rekening Ibu Pelaku
Modus lain yang terungkap, uang hasil tipu daya tersebut tidak ditransfer ke rekening pribadi pelaku. Kepada korban, BDSP memberikan nomor rekening yang setelah ditelusuri oleh penyidik ternyata milik ibu kandungnya.
Kombes Pol. Arisandi menyebut sang ibu tidak mengetahui perbuatan anaknya dan tidak menyadari rekeningnya dipakai untuk menerima transferan uang dari para korban. Nominal yang diminta pelaku bervariasi, mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah.
Bukan Satu Pejabat, Belasan Nama Dicatut untuk Meyakinkan Korban
Dalam aksinya, BDSP tidak hanya menggunakan satu identitas. Polisi menemukan belasan nama pejabat dan anggota kepolisian yang dicatut pelaku untuk meyakinkan calon korbannya.
Beberapa di antaranya adalah Direktur Reskrimum Polda NTB, Kasat Lantas Polresta Mataram, Kapolsek Mandalika, Kapolsek Sambalia, Kanit Polairud Pos Bangsal, hingga Wakapolres Lombok Utara. Untuk mengelabui pelacakan, pelaku menggunakan nomor telepon yang berbeda-beda setiap kali menghubungi korban.
Motif Ekonomi dan Jeratan Hukum yang Menanti
Berdasarkan pemeriksaan awal, motif sementara pelaku adalah persoalan ekonomi. Namun, penyidik masih mendalami kemungkinan aksi ini dilakukan secara berjaringan.
“Untuk sementara motifnya persoalan ekonomi. Namun penyidik akan melakukan pendalaman, termasuk kemungkinan apakah tindak pidana ini merupakan bagian dari sebuah jaringan,” tegas Arisandi.
Atas perbuatannya, BDSP dijerat dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Terduga menghadapi ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Imbauan Polda NTB untuk Masyarakat
Polda NTB mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap telepon atau pesan WhatsApp yang mengatasnamakan pejabat atau anggota kepolisian, terutama jika meminta transfer sejumlah uang.
“Jangan mudah percaya terhadap telepon ataupun WhatsApp yang meminta sesuatu atau sejumlah uang dari orang yang identitasnya tidak diketahui secara jelas,” pungkas Arisandi.
Masyarakat diminta untuk melakukan konfirmasi terlebih dahulu melalui jalur resmi kepolisian sebelum memenuhi permintaan apa pun yang berkaitan dengan uang.