MATARAM — Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, Abul Chair, menegaskan bahwa penanganan kebakaran di Kampung Adat Sade tidak bisa dipandang sebagai peristiwa biasa. Kawasan tersebut menyimpan nilai budaya dan peninggalan yang menjadi bagian penting bagi identitas daerah.
“Ada situs, ada peninggalan budaya yang tentu itu musibah buat NTB, bukan cuma buat Lombok Tengah,” ujarnya di Mataram, Kamis (27/8).
Status Tanggap Darurat Perdana untuk Kebakaran Permukiman Adat
Abul Chair menyebutkan, status tanggap darurat bencana non-alam ini merupakan yang pertama kali ditetapkan oleh Pemprov NTB. Alasannya, baru kali ini terjadi kebakaran yang menyebabkan kerusakan hampir satu kampung adat secara menyeluruh.
“Ya, kan memang status bencana itu memang harus ada kejadian. Jadi pemicunya, tanggap daruratnya itu memang harus dipicu oleh kejadian,” katanya menjelaskan dasar hukum penetapan status tersebut.
Berapa Kerugian dan Bagaimana Skema Bantuannya?
Pemprov NTB menyatakan kesiapan untuk mengucurkan dukungan anggaran melalui mekanisme Belanja Tidak Terduga (BTT). Namun, hingga kini nilai resmi kerugian dan alokasi anggaran belum dapat dipastikan karena proses penghitungan masih dilakukan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) NTB.
Untuk memastikan penanganan berjalan terkoordinasi, Pemprov NTB telah menunjuk Asisten II Setda NTB sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas). Sekda mengaku meminta masukan dari Inspektorat dan Biro Hukum agar langkah penanganan tidak tumpang tindih dengan pemerintah kabupaten.
“Jadi tadi saya minta beberapa hal. Saya sebenarnya tadi minta insight dari teman-teman. Dari Inspektur, dari Biro Hukum, supaya langkah-langkah yang kita lakukan tidak saling berbenturan dan terkoordinasi secara baik dengan Lombok Tengah,” jelasnya.
Berapa Bangunan yang Rusak Akibat Kebakaran?
Berdasarkan data sementara BPBD NTB, total bangunan yang terbakar di Kampung Adat Sade pada Sabtu malam sekitar pukul 22.00 Wita mencapai 167 bangunan. Rinciannya mencakup 75 rumah adat, satu masjid, empat Berugak Sekenam Besar, dan enam unit Berugak Sekepat.
Selain itu, delapan unit Lumbung Alang, 69 Artshop, satu unit Bale Beleq, satu unit toilet umum wisatawan, satu unit gerbang Desa Adat Sade, serta satu unit Pelonggo turut menjadi sasaran amukan api.
Kapan Durasi Tanggap Darurat Diketahui?
Saat ini, Surat Keputusan (SK) Gubernur mengenai penetapan status tanggap darurat bencana non-alam masih dalam proses. Dari SK tersebut nantinya akan diketahui durasi penerapan masa tanggap darurat oleh Pemprov NTB, termasuk batas waktu percepatan pemulihan kawasan budaya tersebut.