MATARAM — Program Desa Berdaya Tematik menyasar 1.166 desa dan kelurahan di seluruh Nusa Tenggara Barat dengan nilai bantuan Rp 300 juta per kantor desa. Penyaluran dilakukan melalui kelembagaan kantor desa/kelurahan menggunakan metode Bantuan Keuangan Khusus (BKK), dengan fokus pada klaster miskin absolut desil 2 ke atas.
Setiap kantor desa diwajibkan menyampaikan ide pengembangan usaha dalam bentuk proposal yang dikirim ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD). Proposal menjadi dasar verifikasi sebelum pendampingan dan pencairan dilakukan.
DPMPD menetapkan tiga pendekatan isu dalam penyaluran bantuan Desa Berdaya Tematik. Ketiganya menjadi kerangka bagi desa dalam menyusun proposal pengembangan.
Setelah proposal terverifikasi, pendampingan dilakukan oleh OPD terkait, baik dari Pemprov NTB maupun pemerintah kabupaten/kota. Pendampingan menyertai pelaksanaan kegiatan di lapangan hingga tahap pelaporan.
Untuk tahun 2027, program Desa Berdaya Transformatif akan dilaksanakan di 37 desa/kelurahan. Sasaran penerima manfaat mencapai 7.250 kepala keluarga dari total 10.848 KK di wilayah tersebut, dengan jumlah pendamping 140 orang.
Skema Transformatif berbeda dari Tematik. Desa Berdaya Tematik menyasar seluruh desa/kelurahan yang masuk klaster miskin absolut, sementara Transformatif dijalankan terbatas di desa terpilih dengan pendampingan lebih intensif.
Penyaluran melalui kelembagaan kantor desa/kelurahan ditempuh agar pengelolaan bantuan terikat pada perencanaan usaha yang disusun desa. Desa tidak sekadar menerima dana, tetapi harus menjelaskan rencana penggunaan sesuai isu yang dipilih.
Mekanisme BKK memungkinkan dana masuk ke kas desa dan dipertanggungjawabkan melalui laporan penggunaan. Pengawasan dilakukan berlapis, dari OPD pendamping hingga pemerintah kabupaten/kota.
Bagi warga penerima manfaat, program ini menyentuh dua hal sekaligus: penguatan usaha ekonomi dan perbaikan layanan dasar di tingkat desa. Desa yang memilih isu ketahanan pangan, misalnya, diarahkan pada pengembangan peternakan atau pengolahan hasil pertanian yang bisa menopang pendapatan keluarga miskin absolut.
Tahap berikutnya bergantung pada kualitas proposal yang masuk. Desa yang proposalnya terverifikasi lebih cepat bisa lebih awal menjalankan kegiatan, sementara desa yang belum lengkap akan mendapat pendampingan dari OPD terkait.