MATARAM — Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal menilai biaya keadilan formal masih terlalu mahal bagi warga di daerah terpencil. Ia mencontohkan warga Kecamatan Baturotok yang harus mengeluarkan ongkos besar hanya untuk menempuh perjalanan ke Sumbawa Besar demi mengakses pengadilan.
“Saya paham cost of justice melalui jalur formal. Kalau di Baturotok mau ke Sumbawa Besar aja ongkos cukup besar untuk mengejar keadilan. Keadilan itu mahal,” ujarnya saat membuka Pelatihan Paralegal di Mataram, Kamis (4/6/2026).
Paralegal Jadi Garda Depan Mediasi Konflik Desa
Menurut Gubernur, banyak konflik sosial di NTB berawal dari sengketa keluarga yang tak dimediasi. Ia menyebut wilayah Pujut, Lombok Tengah, sebagai contoh di mana pertikaian antarkeluarga bertransformasi menjadi konflik antar-desa lintas generasi.
“Jika bisa diselesaikan melalui Paralegal melalui mediasi pasti lebih berkelanjutan. Punya win-win solution. Sehingga masyarakat bisa keluar dari sengketa tanpa harus menerima kekalahan,” kata Iqbal.
Pelatihan ini diikuti peserta yang dipandang memiliki kepedulian di desa masing-masing. Mereka secara sukarela ingin menjadi Bakum (Bantuan Hukum) di lingkungannya. “Sayangnya tidak semua mereka memiliki kesempatan mendapatkan pelatihan bagaimana menjadi Paralegal yang baik,” imbuh Gubernur.
Materi dari Pakar Hukum Tata Negara
Acara menghadirkan narasumber dari Presidium DPP KAI, termasuk pakar hukum tata negara Prof. Denny Indrayana yang juga mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM periode 2011-2014. Hadir pula Presidium DPP KAI Dr. H. KP. Heru S. Notonegoro, Hj. Dyah Sasanti, dan Muh. Israq Mahmud, serta Bendahara Umum DPP KAI Adv. Yaqutina Kusumawardani.
Peserta mendapat pembekalan soal peran dan fungsi paralegal serta teknik mediasi. Gubernur mengapresiasi inisiatif KAI yang tidak hanya fokus pada pengembangan organisasi, tetapi memberi dampak nyata pada persoalan hukum di NTB. “Kami sangat menyambut keinginan bapak yang berkontribusi terhadap hukum di NTB,” ucapnya.
Mengapa Mediasi Lebih Efektif dari Jalur Pengadilan?
Gubernur Iqbal menekankan bahwa keadilan melalui jalur formal belum tentu memuaskan semua pihak. “Keadilan bagi yang menang belum tentu sama bagi yang kalah,” katanya. Karena itu, paralegal diharapkan mampu memfasilitasi mediasi sebelum perkara masuk ke proses peradilan.
Ia mengajak peserta memanfaatkan pelatihan yang diberikan secara gratis oleh KAI untuk meningkatkan kapasitas. “Selamat menikmati peningkatan kapasitas yang diberikan cuma-cuma oleh teman-teman KAI,” pungkasnya.