Pencarian

Lahan 8,4 Hektare untuk Sekolah Rakyat di Kuripan Lobar Sudah Clear, Pemkab Menunggu Izin Kementan

Kamis, 11 Juni 2026 • 03:00:32 WIB
Lahan 8,4 Hektare untuk Sekolah Rakyat di Kuripan Lobar Sudah Clear, Pemkab Menunggu Izin Kementan
Lahan 8,4 hektare di Kuripan resmi bebas dari status LSD dan LP2B untuk pembangunan Sekolah Rakyat.

LOBAR — Pemkab Lombok Barat (Lobar) telah mengeluarkan lahan pertanian seluas 8,4 hektare di Kuripan dari status Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (LP2B) melalui Raperda RTRW terbaru. Langkah ini menjadi syarat awal agar lahan tersebut bisa digunakan untuk membangun Sekolah Rakyat, program prioritas pemerintah pusat yang digagas Kementerian Sosial.

Izin Kementan Jadi Penghambat

Meski status lahan di tingkat daerah sudah klir, Pemkab belum bisa memulai proses pelelangan Detail Engineering Design (DED) karena masih menunggu izin perubahan peruntukan lahan dari Kementerian Pertanian. Aturan dalam Perpres Nomor 4 Tahun 2026 mewajibkan setiap daerah mempertahankan paling sedikit 87 persen lahan baku sawah (LBS), sehingga alih fungsi lahan pertanian untuk infrastruktur publik tetap harus mendapat restu pusat.

Bupati Lobar, H. Lalu Ahmad Zaini, mengungkapkan bahwa surat usulan izin penggunaan lahan untuk sekolah rakyat itu sudah diajukan. Bahkan, Menteri Sosial langsung bersurat ke Kementerian Pertanian untuk mempercepat proses perizinan.

“Sudah, bahkan yang bersurat itu Menteri Sosial ke Kementerian Pertanian. Itu yang tinggal kita tunggu surat tugasnya,” ujar Bupati LAZ.

Mengapa Pembangunan Tak Bisa Ditunda?

Keterlambatan izin ini menimbulkan kekhawatiran serius bagi kelangsungan program Sekolah Rakyat di Lobar. Saat ini, Sekolah Rakyat tingkat SMP kelas 1 yang beroperasi di Sentra Paramita sudah kehabisan ruang kelas. Jika pembangunan gedung baru tidak segera dimulai, penerimaan siswa baru pada tahun ajaran Juli mendatang terancam macet.

Kepala Dinas PUPR-KP Lobar, Lalu Ratnawi, menjelaskan bahwa proses pengusulan sekolah rakyat ini langsung ditangani Bupati ke Kementerian Sosial. Hasil koordinasi itu membuahkan rekomendasi yang langsung ditujukan ke Kementerian Pertanian.

“Sudah bersurat ke Kementerian Pertanian agar lahan tersebut keluar dari LSD dan LP2B, lalu dimasukkan ke KP2B,” ungkap Ratnawi.

Fasilitas Lengkap di Atas Lahan 8,4 Hektare

Lahan yang disiapkan Pemkab tidak hanya untuk bangunan sekolah. Berdasarkan standar dari Kementerian Sosial, lahan minimal 8 hektare itu juga akan dilengkapi fasilitas olahraga, tempat ibadah, pusat kesehatan, hingga ruang makan. Pemkab berharap izin dari Kementerian Pertanian segera keluar agar pembangunan bisa dilelang dan dikerjakan tahun ini.

“Harus tetap dipertahankan sebagai lahan pertanian,” sambung Ratnawi menegaskan bahwa meski lahan ini beralih fungsi, Pemkab tetap mengacu pada aturan untuk menjaga proporsi lahan baku sawah di Lobar.

Bagikan
Sumber: radarmandalika.id

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks