LOMBOK TIMUR — Warga di Kelurahan Suryawangi, Lombok Timur, kini bisa bernapas lega. Aktivitas galian C ilegal yang selama ini membuat air sungai di kawasan mereka keruh dan merusak sawah akhirnya dihentikan paksa oleh Satpol PP.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Lombok Timur, Herman Hadi Rustaman, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah berulang kali melayangkan surat peringatan dan mendatangi langsung lokasi tambang di Kelurahan Geres, Kecamatan Labuhan Haji. Namun, pemilik lahan tidak pernah mengindahkan teguran tersebut.
"Lokasinya ilegal sudah beberapa kali kami menyampaikan surat dan datang langsung ke lokasi untuk memberikan teguran, tetapi tidak pernah diindahkan," kata Herman, Kamis (18/6/2026).
Dampak Pencemaran: Air Sungai Keruh, Sawah Warga Rusak
Penutupan ini merupakan buntut dari desakan warga yang sudah lama mengeluhkan dampak lingkungan. Menurut Herman, limbah dari aktivitas penambangan pasir membuat air sungai di hilir menjadi keruh dan tidak layak untuk irigasi.
"Mereka terkena dampak pencemaran air limbahnya. Air limbah yang mengakibatkan air sungai menjadi tercemar sehingga lahan pertanian warga rusak," imbuh Herman.
Langkah Satpol PP: Pemasangan Pelang dan Larangan Masuk
Setelah melakukan penutupan, Satpol PP Lombok Timur langsung memasang pelang peringatan di lokasi galian C ilegal tersebut. Papan itu melarang siapa pun untuk masuk dan beraktivitas di area tambang.
Penutupan ini bersifat sementara. Aktivitas penambangan baru bisa kembali dibuka jika pemilik lahan telah mengantongi izin resmi dan memenuhi tuntutan warga.
"Sampai ada izin dan juga apa yang menjadi tuntutan masyarakat yakni air sungai jernih kembali bisa terpenuhi," pungkas Herman.