MATARAM — Bukan hanya soal birokrasi, perubahan aturan tata ruang laut oleh pemerintah pusat dinilai berdampak langsung pada penerimaan kas daerah. Muslim mengungkapkan, sebagian pendapatan yang sebelumnya masuk ke kas daerah dari pemanfaatan ruang laut dan perairan kini beralih menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Akibatnya, potensi PAD NTB dari sektor kelautan ikut tergerus.
Kewenangan Daerah di 0-12 Mil Laut Terbatas
Dalam forum konsultasi publik itu, Muslim menekankan bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sejatinya memberi kewenangan kepada provinsi untuk mengelola ruang laut hingga 12 mil laut. Namun, sejumlah regulasi baru justru memangkas peran tersebut.
“Masih banyak ketentuan yang memperlambat proses perizinan berusaha serta semakin terbatasnya kewenangan daerah akibat berbagai regulasi baru,” ujarnya.
Menurutnya, kondisi ini tidak hanya menghambat pelayanan publik dan pengendalian pemanfaatan ruang laut, tetapi juga menciptakan ketidakpastian bagi investor. Proses verifikasi yang seharusnya bisa dilakukan oleh pemda menjadi lebih panjang karena harus menunggu keputusan pusat.
Harapan pada Rancangan Permen KP: Verifikasi Tetap di Daerah
Pemprov NTB berharap Rancangan Permen KP yang tengah digodok bisa menjadi titik temu antara kepentingan pusat dan daerah. Muslim menegaskan, pemerintah daerah tetap perlu memiliki peran strategis, terutama dalam proses verifikasi pemanfaatan ruang laut dan pengendalian potensi konflik sosial di masyarakat.
“Kita berharap melalui forum ini Rancangan Permen KP nantinya dapat menghadirkan titik temu antara kewenangan pemerintah pusat dan daerah, sehingga pemerintah daerah tetap memiliki peran strategis dalam proses verifikasi pemanfaatan ruang, pengendalian potensi konflik sosial di masyarakat,” lanjutnya.
Penguatan peran daerah ini, menurut Muslim, juga krusial untuk mengejar target pertumbuhan ekonomi NTB yang dipatok 6,7 hingga 7,2 persen pada 2029 sesuai Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029.
NTB Sudah Integrasikan Tata Ruang Darat dan Laut
Muslim mengapresiasi forum konsultasi publik tersebut sebagai ruang strategis melahirkan regulasi yang adaptif. Ia menambahkan, Provinsi NTB sebenarnya sudah selangkah lebih maju dengan mengintegrasikan pengaturan ruang darat dan laut melalui Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi NTB.
“Substansi Rancangan Permen KP diharapkan dapat memperkuat implementasi kebijakan yang telah berjalan di daerah, bukan malah mempersulit,” pungkasnya.
Dengan adanya integrasi tersebut, Pemprov NTB menilai daerah sudah memiliki peta jalan yang jelas. Kini, yang dibutuhkan adalah regulasi nasional yang tidak tumpang tindih dan memberikan ruang gerak bagi pemerintah daerah untuk mengelola potensi lautnya secara optimal.