MATARAM — Tindakan tegas BGN tertuang dalam Surat Nomor B-140/03.03//07/2026. Melalui surat tersebut, pihak perbankan diminta memblokir hak akses transaksi seluruh akun pengelola, baik user maker maupun approval, serta menyerahkan laporan rekonsiliasi saldo akhir dari 16 SPPG yang terkena sanksi.
Lokasi Dapur MBG yang Terkena Sanksi dan Durasi Pembekuan
Pembekuan akun berlaku untuk jangka waktu yang bervariasi, mulai dari 97 hingga 278 hari. Data BGN mencatat sebaran lokasi hampir merata di seluruh NTB.
- Lombok Timur: Pringgabaya (278 hari), Keruak Selebung Ketangga (132 hari), Aikmel V (113 hari).
- Lombok Tengah: Kopang Rembiga II (114 hari), Pujut Kawo (114 hari), Praya Jontlak II (106 hari), Praya Bunut Baok (127 hari).
- Kota Mataram: Cakranegara Barat (145 hari), Sandubaya Bertais (141 hari).
- Kabupaten Bima: Sape Bugis III (134 hari), Soromandi Sai (130 hari).
- Kota Bima: Punda Mande (128 hari).
- Dompu: Bada (107 hari), Hu'u Rasa Bou (101 hari).
- Lombok Utara: Pemenang Menggala (97 hari).
- Sumbawa: Tarano Labuhan Bontong (178 hari).
Alasan Pembekuan: Menu Tak Sesuai Standar dan Larangan Bahan Bersubsidi
Ketua Satgas MBG NTB, Fathul Gani, menegaskan bahwa keputusan ini berawal dari evaluasi teknis di lapangan. Salah satu temuan utama BGN adalah ketidaksesuaian standar menu makanan yang dibagikan kepada siswa dan penerima manfaat.
“Ini peringatan bagi yang masih beroperasi. Pengelolaan SPPG harus betul-betul profesional. Jaga standar kecukupan gizi, jaga kebersihan lingkungan dapur, dan patuhi aturan,” tegas Fathul Gani saat dikonfirmasi, Selasa (28/7).
Selain masalah gizi, Satgas MBG NTB melarang keras penggunaan bahan baku operasional bersubsidi oleh mitra yayasan, SPPI, maupun relawan dapur.
“Penggunaan LPG bersubsidi 3 kg dan Minyakita di dapur MBG itu dilarang keras karena itu hak masyarakat miskin. Untuk operasional dapur, wajib hukumnya menggunakan LPG non-subsidi dan bahan nonsubsidi lainnya,” imbau Fatgan.
Klarifikasi BGN: Infrastruktur Fisik Tidak Tersentuh, Hanya Rekening Pasif
Koordinator Wilayah BGN NTB, Eko Prasetyo, memberikan klarifikasi terkait dampak kebijakan ini. Menurutnya, pembekuan tidak merusak atau menghentikan fasilitas operasional fisik dari dapur MBG itu sendiri.
“Informasi dari pimpinan pusat, yang di-suspend itu bukan infrastruktur fisiknya, melainkan Virtual Account (VA)-nya karena tidak digunakan atau pasif selama lebih dari tiga bulan,” singkat Eko.
Dengan kata lain, dapur tetap bisa beroperasi secara fisik, namun sistem transaksi keuangannya dibekukan sementara. Secara nasional, BGN saat ini tengah menangani sedikitnya 36 kasus pelanggaran disiplin dan operasional dapur MBG. Satgas memastikan tidak ada toleransi bagi pelanggaran berat, termasuk ancaman pemecatan langsung.